Floating Image
Floating Image
Selasa, 19 Agustus 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bekuk 2 Tersangka dan Sita Sabu 10,94 Gram


Oleh Editor tajam
18 Agustus 2025
tentang Kriminal
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bekuk 2 Tersangka dan Sita Sabu 10,94 Gram - TajamNews

-

119 views

SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id. Komitmen teguh Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun kembali membuahkan hasil memuaskan. Tim Sat Narkoba berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus mengamankan sabu seberat 10,94 gram bruto dalam operasi penggerebekan di gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, menjelaskan detail keberhasilan operasi yang dijalankan pada Rabu (13/8/2025) malam sebagai bagian dari pelayanan Polri untuk masyarakat.

"Keberhasilan membekuk kedua tersangka ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami yang tidak pernah surut dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Simalungun. Kami akan terus konsisten menjalankan operasi serupa," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk dalam operasi tersebut adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51 tahun), juga wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1, keduanya masih dalam wilayah Kecamatan Silou Kahean.

Operasi penangkapan bermula dari informasi berharga yang diterima personil Sat Narkoba pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan sawit Nagori Tani.

"Informasi dari masyarakat merupakan kunci sukses operasi ini. Partisipasi aktif warga sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung bersiap dan berangkat menuju lokasi pada pukul 13.00 WIB. Perjalanan menuju tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polsek Silou Kahean memakan waktu sekitar 4 jam.

"Meskipun jarak tempuh cukup jauh, semangat tim tidak pernah kendur. Kami mempersiapkan segala strategi dan taktik yang diperlukan selama perjalanan menuju lokasi," ucap AKP Henry menggambarkan dedikasi timnya.

Proses pengintaian dimulai pada pukul 19.00 WIB di gubuk yang terletak di area perkebunan sawit. Tim melakukan observasi cermat terhadap gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna narkoba yang kemudian pada tengah malam melakukan pencurian sawit milik warga.

Tepat pada pukul 20.00 WIB, tim Sat Narkoba melancarkan penggerebekan dengan strategi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa mengalami perlawanan yang berarti, sehingga operasi berjalan dengan lancar dan aman.

"Penggeledahan yang dilakukan di gubuk tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Kami menemukan 18 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 13 plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku," ungkap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, termasuk dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa satu bal plastik klip kosong dan satu plastik klip besar kosong, tas sandang kecil berwarna hitam, dua sekop terbuat dari pipet, serta peralatan lain yang mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka yang berhasil dibekuk mengaku kepemilikan narkotika tersebut. Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet mengaku baru saja memperoleh sabu dari Mariahman Saragih alias Tongat.

"Tersangka Mariahman Saragih alias Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai," ujar AKP Henry mengutip pengakuan tersangka.

Pengakuan ini membuka peluang besar untuk pengembangan kasus guna membongkar jaringan distribusi yang lebih luas. "Kami akan terus menggali informasi dari kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar," tegas Kasat Narkoba.

Keberhasilan membekuk kedua tersangka ini sekali lagi membuktikan konsistensi dan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(tjm/imand)

Penulis

Editor tajam

Berita Lainnya dari Kriminal