Deli Serdang | Tajamnews.co.id –
Bangunan peninggalan Belanda tahun 1821 di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/9/2025).
Rumah khas Melayu yang dulu difungsikan sebagai kantor administrasi kolonial ini, kemudian dihuni Tengku Hidayat Ong beserta keturunannya. Kini, status barunya sebagai cagar budaya membuka peluang besar untuk dijadikan ikon wisata sejarah dan pusat edukasi di Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi bangunan memang membutuhkan perhatian serius, karena kayu penyangga mulai keropos dan atap seng mengalami kebocoran. Namun, di balik itu tersimpan potensi wisata budaya yang dapat menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat sekitar, seperti kuliner tradisional, kerajinan tangan, hingga pertunjukan seni Melayu.
Camat Pagar Merbau, Junaidi, menegaskan rumah Datuk Ong kini menjadi ikon kecamatan. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kelestariannya. “Ini warisan budaya yang harus dijaga bersama agar bisa dinikmati anak cucu kita. Jangan ada yang menggarap lahan di kawasan ini,” ujarnya.
Dengan status cagar budaya, pemerintah berharap rumah kolonial 1821 itu tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga magnet wisata budaya yang mampu menarik pengunjung lokal maupun mancanegara. Kehadiran wisatawan diharapkan membawa dampak positif bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Pagar Merbau.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)