Langkat | Tajamnews.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kamis (11/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan smart board senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024.
Langkah hukum ini mendapat apresiasi dari penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Langkat, Dr. Saiful Abdi Siregar, S.H., S.E., M.Pd., yakni Jonson David Sibarani, S.H., M.H. Ia menegaskan, penggeledahan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa aktor sesungguhnya di balik proyek fantastis ini.
“Publik seolah digiring bahwa klien kami adalah otak pengadaan smart board ini, padahal itu keliru. Saat proyek direncanakan dan direalisasikan, klien kami sudah tidak aktif di kantor karena terjerat kasus lain,” ujar Jonson, CEO Kantor Hukum Metro.
Jonson menyebut, sejak awal Saiful Abdi menolak proyek tersebut karena nilainya yang terlalu besar dan janggal untuk satu item pengadaan. Namun, proyek tetap dipaksakan dengan adanya tekanan kuat dari pihak berkuasa. “Anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan hanya dalam hitungan hari. Bahkan ada dokumen dengan tanda tangan klien kami yang dipalsukan,” ungkapnya.
Ia menuding adanya konspirasi di lingkaran dinas yang bersekongkol demi kepentingan politik, termasuk untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Sumut saat itu. Jonson juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke kepolisian dan meminta supervisi KPK atas kasus ini.
“Kami tidak ingin bola panas terus diarahkan kepada klien kami. Ada konspirasi jahat yang harus dibongkar. Bahkan, kami mendapat informasi ada pejabat yang tega melibatkan keluarga dalam proyek ini,” tegas alumni Magister Hukum UNPRI Medan tersebut.
Jonson mendorong agar Kejari Langkat tidak hanya menggeledah Dinas Pendidikan, tetapi juga kantor-kantor lain serta rumah pribadi pejabat terkait untuk mengamankan barang bukti sebelum dihilangkan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)