Floating Image
Floating Image
Jumat, 20 Februari 2026

REKAN JOEANG & AMPASU SERANG PT PP LONSUM TBK: HAK KEBUN PLASMA RAKYAT DIKEBIRI, NEGARA JANGAN DIAM


Oleh admintajam
19 Februari 2026
tentang Hukum
REKAN JOEANG & AMPASU SERANG PT PP LONSUM TBK: HAK KEBUN PLASMA RAKYAT DIKEBIRI, NEGARA JANGAN DIAM - TajamNews

-

257 views



SIBULAN/SERGAI  — Tajamnews.co.id
Rekan Joeang Law Office bersama Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPASU) melancarkan serangan terbuka terhadap PT PP Lonsum Tbk atas dugaan pengabaian kewajiban kebun plasma masyarakat di wilayah Kebun Sibulan. Tindakan perusahaan dinilai bukan lagi kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak rakyat.

Dalam pernyataan sikap di lapangan, Rekan Joeang dan AMPASU  Diwakili oleh ketua umum M RIZAL SIREGAR menegaskan bahwa kebun plasma adalah hak mutlak masyarakat, bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan janji kosong korporasi. Hak tersebut melekat langsung pada penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinikmati PT PP Lonsum Tbk selama bertahun-tahun.

M SILALAHI menilai, praktik pengelolaan perkebunan tanpa realisasi plasma mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat lokal, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan negara. Jika dibiarkan, hal ini hanya akan melanggengkan konflik agraria dan kemiskinan struktural di sekitar perkebunan.

“Perusahaan sudah menikmati tanah, hasil, dan keuntungan. Tapi hak rakyat justru diabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini pelanggaran hukum,” tegas perwakilan AMPASU .J SIMBOLON .

GUSTI RAMADHANI /MANAGING PARTNER REKAN JOEANG LAW OFFICE  menambahkan, kewajiban plasma telah diatur secara tegas dalam UU Perkebunan, peraturan kemitraan plasma, UU Cipta Kerja, serta regulasi ATR/BPN. Oleh karena itu, tidak ada ruang tafsir bagi PT PP Lonsum Tbk untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

Lebih lanjut, Rekan Joeang dan AMPASU menantang negara untuk hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi penonton. Aparat pemerintah dan kementerian terkait diminta segera melakukan audit HGU, evaluasi kepatuhan plasma, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami tegaskan, jika hak kebun plasma terus diabaikan, maka langkah hukum, pengaduan nasional, hingga eskalasi gerakan rakyat akan ditempuh. Kesabaran masyarakat ada batasnya,” tegas Rekan Joeang.

Rekan Joeang Law Office bersama AMPASU menyatakan komitmen untuk mengawal perjuangan masyarakat sampai haknya dipulihkan, karena keadilan agraria bukan slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan korporasi.

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum