Floating Image
Floating Image
Rabu, 18 Februari 2026

HGU PT Bridgestone Berakhir, Kuasa Hukum Raja Nagur Bolag Pasang Plang Klaim Tanah Adat dan Laporkan ke Mabes Polri serta Kementerian ATR/BPN


Oleh admintajam
17 Februari 2026
tentang Hukum
HGU PT Bridgestone Berakhir, Kuasa Hukum Raja Nagur Bolag Pasang Plang Klaim Tanah Adat dan Laporkan ke Mabes Polri serta Kementerian ATR/BPN - TajamNews

-

23 views



Sumut — Tajamnews.co.id Kuasa hukum Raja Nagur Bolag secara resmi memasang plang klaim tanah adat Kerajaan Nagur Bolag di atas lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Bridgestone, menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Pemasangan plang ini dilakukan sebagai penegasan hak adat sekaligus peringatan hukum terbuka kepada seluruh pihak bahwa lahan dimaksud berada dalam pengawasan hukum dan dilarang dimasuki atau dikuasai tanpa izin dari pemilik hak yang sah.

Kuasa hukum Raja Nagur Bolag, Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., Managing Partner REKAN JOEANG LAW OFFICE, menegaskan bahwa berakhirnya HGU secara hukum menghapus seluruh dasar penguasaan korporasi atas tanah tersebut.

“Sejak HGU berakhir, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan penguasaan, pengelolaan, atau aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik hak adat. Setiap tindakan sepihak merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Gusti Ramadhani.

Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, kuasa hukum Raja Nagur Bolag juga telah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah tanpa hak, pelanggaran hak masyarakat adat, serta potensi tindak pidana lain yang akan diuji melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain jalur pidana, laporan dan permohonan klarifikasi resmi juga telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN, guna memastikan status hukum tanah pasca berakhirnya HGU, sekaligus mencegah terbitnya hak baru yang bertentangan dengan hukum agraria dan prinsip perlindungan hak masyarakat adat.

Gusti Ramadhani menegaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan upaya perlindungan hukum preventif untuk menghindari konflik horizontal di lapangan, sekaligus sebagai peringatan keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum.

“Hak masyarakat adat dijamin oleh konstitusi. Negara wajib hadir, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada pembiaran atas perampasan atau penguasaan tanah setelah HGU berakhir,” tambahnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa setiap bentuk aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum pidana, perdata, maupun administratif, hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag.

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum