Floating Image
Floating Image
Sabtu, 15 November 2025

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Narkoba di Perumahan Ujung Padang


Oleh admintajam
15 November 2025
tentang Kriminal
Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Narkoba di Perumahan Ujung Padang - TajamNews

-

227 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id. Kewaspadaan dan ketangkasan anggota Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang akan dilakukan di kawasan perumahan. Seorang pria berinisial Budi Pratama Niliwa, SE (28 tahun) ditangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Rabu sore, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Bosar Maligas yang responsif terhadap laporan masyarakat.

"Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba merusak generasi muda. Tim Polsek Bosar Maligas telah bekerja dengan sangat profesional dalam mengungkap kasus ini," ujar AKP Henry Salamat Sirait memberikan apresiasi kepada jajarannya.

Kepala Kepolisian Sektor Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari kepedulian masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi penindakan narkoba kali ini.

"Pada Rabu siang, 13 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Ujung Padang tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Informasi ini sangat berharga bagi kami," ungkap IPTU Soni Silalahi menjelaskan awal mula operasi.

Merespons informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas segera memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., bersama anggotanya untuk mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengamatan dengan cermat agar tidak mengagetkan pelaku dan memastikan operasi berjalan dengan aman," jelas IPDA Roy Jasen menggambarkan taktik yang digunakan.

Pengamatan membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang bergerak mencurigakan dan diduga sedang akan melakukan transaksi narkotika. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut sebelum transaksi sempat terjadi.

"Kami melihat pergerakan yang mencurigakan dari seorang laki-laki. Berdasarkan pengalaman dan insting investigasi, kami yakin dia akan melakukan transaksi narkoba. Kami langsung bertindak dan mengamankannya," ucap IPDA Roy Jasen menjelaskan momen krusial penangkapan.

Penggeledahan terhadap tersangka membuahkan hasil mengejutkan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan pelaku terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua buah kaca pirex kosong yang biasa digunakan sebagai alat penghisap sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp210.000, satu buah kotak rokok Sempurna, dua buah pipet plastik, tiga buah tutup botol Aqua, dua buah kompensasi berwarna merah, satu buah kotak berwarna merah jambu, satu buah tas dompet bercorak bunga, dan satu buah KTP milik tersangka.

"Barang bukti yang kami temukan sangat lengkap, mulai dari narkoba, alat untuk menggunakannya, hingga uang hasil transaksi. Ini menunjukkan tersangka memang terlibat aktif dalam peredaran narkoba," tegas IPTU Soni Silalahi memaparkan temuan.

Saat dilakukan interogasi, tersangka yang mengaku bernama Budi Pratama Niliwa, SE, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah Aditya. Petugas berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi alamat yang disebutkan tersangka. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti dan pelaku Aditya diduga sudah melarikan diri," ungkap IPDA Roy Jasen menjelaskan hasil pengembangan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan peredaran narkoba harus dibongkar hingga tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka Budi Pratama Niliwa kini ditahan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

( tjm / imand )

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal