Tajamnews.co.id Sianțar - Juliana Lumban Toruan (28) m3ningg4l dunia setelah d1t1k4m kekasih di Penginapan Cahaya Kasih, di Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya pada hari Minggu 22 Juni 202 menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya.
Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada di dalam kamar nomor 1 tempat mereka menginap. Obeng itu digunakan untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser ke samping sebelah kanan korban.
Selanjutnya tersangka mengatakan, "minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kanannya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya
Korban berusaha menutup luka tusuk di lehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.
Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.(tjm)