Simalungun - Tajamnews.co.id.
Seorang pria berinisial HK (51) warga Huta 3, Gajing Kahean, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun resmi melaporkan istrinya JR (48) dan di duga selingkuhannya DS,Maka HK datang ke Polres Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Pukul 15 .30.Wib terkait kasus perselingkuhan dengan Laporan Polisi Nomor LP/8/80/II/2026/SPKT Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Istrinya ( JR )di duga telah melakukan perselingkuhan dengan DS pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18 .45 Wib.
Perselingkuhan tersebut dilakukan di dalam rumah HK di Huta III Gajing Kahean, Nagori Gajing , Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasus tersebut bermula saat HK menerima photo melalui pesan Whatsap,pada saat itu HK masih di Jambi sedang bekerja dan saat itu HK pulang pada tanggal 01 Febuari 2026.
Selanjutnya pelapor melihat isi photo tersebut dan melihat istrinya dan terlapor tidak menggunakan busana.
Selanjutnya pelapor mengintrogasi istrinya dan istrinya mengakui telah melakukan perbuatan intim dengan DS.
Melihat photo tersebut HK yang sudah menikah dengan JR sejak tahun 2001 dan telah dikaruniai tiga orang anak begitu terkejut dan marah.
Saat di konfirmasi HK menerangkan bahwa harga di dirinya telah di injak injak,seolah olah kasus perselingkuhan ini alah biasa tidak ada hukumnya,Sebut HK kepada Media.
Harapan HK kepada Awak Media supaya kasus yang di alaminya cepat di proses, supaya tidak lagi apa saya alami saat ini, karena saya bekerja buat istri dan anak anak,apa lagi saya sudah mempunyai cucu. Betapa malu x saya di khianati istri sendiri dia bermain di belakang saya,ucapnya dengan rasa kesal.
Kasus ini telah diselidiki dan jika terbukti JR dan DS terancam Pasal Perzinahan dalam KUHP baru Undang - Undang No 1 tahun 2023 khusus Pasal 411 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan Suami/ Istri dapat dipidana penjara selama 1 Tahun atau denda,Sesuai UU yang berlaku di NKRI.
(tjm/imand)