Floating Image
Floating Image
Selasa, 7 Oktober 2025

Majelis Hakim Telusuri Akar Pergub tentang Jalan: Benarkah TAPD dan Gubernur Tahu Soal Pergeseran Anggaran?”


Oleh admintajam
07 Oktober 2025
tentang Hukum
Majelis Hakim Telusuri Akar Pergub tentang Jalan: Benarkah TAPD dan Gubernur Tahu Soal Pergeseran Anggaran?” - TajamNews

-

12 views



Medan | Tajamnews.co.id — 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, meluruskan isu terkait rencana pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Khamozaro menegaskan, majelis belum pernah memerintahkan pemanggilan Bobby, namun akan mempertimbangkan langkah itu berdasarkan perkembangan fakta persidangan.

> “Majelis perlu menjernihkan bahwa jika dari hasil perkembangan fakta persidangan ditemukan perlunya keterangan tambahan dari pihak lain, termasuk Gubernur, maka akan dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujarnya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, Rabu (1/10/2025).

Menurut hakim, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut majelis telah memerintahkan pemanggilan Gubernur adalah tidak tepat.

> “Yang kami sampaikan bukan perintah, melainkan penegasan bahwa jika nanti fakta di persidangan membutuhkan klarifikasi dari Gubernur, maka majelis akan memanggilnya secara resmi di sidang,” tegas Khamozaro.

Majelis kini tengah mengumpulkan fakta-fakta penting terkait mekanisme penyusunan hingga pengesahan pergeseran anggaran proyek jalan, yang diduga sarat penyimpangan. Hakim menilai sejumlah kesaksian menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.

> “Kita lihat ada poin-poin fakta bahwa penyusunan pergeseran anggaran tidak disertai dokumen evaluasi maupun perencanaan. Namun muncul Pergub dengan nilai anggaran ratusan miliar. Maka wajar kalau majelis ingin mengonfirmasi hal itu kepada pengambil keputusan,” jelasnya.

Hakim Khamozaro juga memerintahkan mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah untuk membawa dokumen rapat TAPD pada sidang berikutnya. Dokumen itu akan menjadi dasar penyelidikan lanjutan soal sumber dan mekanisme perubahan anggaran tersebut.

> “Dari mana OPD bisa memunculkan anggaran sebesar itu tanpa dokumen perencanaan? Jangan-jangan TAPD ikut bermain api,” sindirnya.

Khamozaro turut menyoroti cepatnya proses penanda tanganan dokumen anggaran oleh Gubernur.

> “Dari keterangan yang muncul, pengajuan hanya satu hari sudah ditanda tangani. Pertanyaannya, kapan Gubernur melakukan evaluasi dan meminta presentasi dari tim? Ini yang akan kami gali dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan itu masih berlanjut dan diperkirakan akan menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Sumut lainnya sebagai saksi kunci.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum