Simalungun, Sumatera Utara – Tajamnews.co.id.
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi terkait potensi kerugian keuangan negara.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kejelasan tindak lanjut atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan oleh DPW LP NASDEM Sumatera Utara kepada Kejari Simalungun pada 29 Oktober 2025, dengan Nomor: 210/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/X/2025, perihal permintaan klarifikasi proses penanganan dugaan kerugian keuangan negara.
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro, selaku pelapor, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan tertulis yang memadai, sementara perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara. Ketika klarifikasi resmi tidak ditanggapi, wajar jika muncul persepsi negatif,” tegas Lamtar Sastro.
Surat klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor: B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Dalam SP2D tersebut dinyatakan bahwa:
“Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.”
Berdasarkan hal tersebut, DPW LP NASDEM Sumatera Utara secara resmi meminta klarifikasi kepada Kejari Simalungun terkait:
Tahapan penyelesaian yang telah dan sedang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas kuasa khusus tersebut;
Besaran nilai temuan atau kerugian keuangan negara yang telah dan/atau akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
Langkah hukum yang akan ditempuh Kejaksaan Negeri Simalungun apabila pihak terkait tidak melaksanakan kewajiban pengembalian kerugian negara.
LP NASDEM menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat dan bagian dari pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak menuduh, namun kami mempertanyakan. Ketika proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara sungguh-sungguh,” ujar Lamtar.
Atas kondisi tersebut, LP NASDEM meminta perhatian dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), guna memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejari Simalungun berjalan sesuai aturan, profesional, dan akuntabel.
LP NASDEM menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tidak boleh dipermainkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum dan pengawasan publik. Penegakan hukum harus hadir untuk kepentingan rakyat, bukan diam dalam ketidakjelasan,” pungkasnya. (Red)