Floating Image
Floating Image
Selasa, 4 November 2025

Kontroversi : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pemilik Kios Meringis. KP3 Dan Kejati Sumut Diduga Tutup Mata.


Oleh admintajam
04 November 2025
tentang Daerah
Kontroversi : Harga Pupuk Subsidi Turun, Pemilik Kios Meringis. KP3 Dan Kejati Sumut Diduga Tutup Mata. - TajamNews

Teks : illustrasi pupuk subsidi

289 views



Deli Serdang - Tajamnews.co.id
Pemerintah pusat pekan silam secara resmi menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% dari harga sebelumnya, yang diketahui merupakan terobosan Presiden RI melalui Kementerian Pertanian guna meningkatkan sektor pertanian sekaligus revitalisasi sektor pupuk.

Tidak diragukan lagi, kebijakan itu disambut gembira oleh seluruh petani dan kios pengecer di penjuru Nusantara, wujud munculnya harapan baru guna peningkatan swasembada pangan Indonesia, serta peningkatan kesejahteraan para petani.

Namun miris, meskipun membawa harapan baru masa depan sektor pertanian, penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut justru menuai pro-kontra bagi sejumlah Kios pengecer di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Manakala, munculnya keluh kesah perihal penebusan harga pupuk bersubsidi yang berbanding terbalik dengan kebijakan terbaru tersebut.

”Kami sangat senang dengan penurunan harga pupuk ini, karena dengan kebijakan tersebut kamimeyakini akan memper-ringan petani mendapatkan pupuk subsidi tanpa harus terbebani harga. Meskipun masih menghadapi proses penyesuaian, kami sebagai kios pengecer akan tetap mendukung program pemerintah pusat itu pak”, ungkap Zuan, pemilik Kios pupuk di Kecamatan Hamparan Perak.

”Untuk harga HET, kami tetap mengikuti ketetapan pemerintah pusat bang. Justru saat ini, harga tebus dari Distributor masih menggunakan harga lama. Jelas hal ini mempengaruhi margin pendapatan kami bang”, terang Wakiok, pemilik Kios pengecer di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak.

Riak-riak lain juga didapati dari sejumlah pemilik kios lain nya, manakala mengungkapkan belum adanya tindakan tegas dan pengawasan dilapangan guna penerapan harga terbaru sesuai arahan Presiden RI melalui Kementerian Pertanian.

”Bagaimana kami mau untung bang, yang ada kami jadi buntung. Untung tak di dapat, kerugian yang dirasakan”, ucap seorang sumber anonim kepada Tajam news.

”Kami diwajibkan menjual pupuk subsidi sesuai HET, dan itu telah kami laksanakan mengikuti perubahan harga. Namun kami juga memohon, kiranya PT. Pupuk Indonesia melalui Distributor nya mengembalikan selisih uang tebus pupuk yang telah kami setorkan terlebih dahulu”, ungkap sejumlah pemilik Kios pengecer di Kecamatan Hamparan Perak, melalui Tajam news.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Pupuk Indonesia perwakilan Sumatera Utara beserta Distributor Pupuk Besubsidi Kecamatan Hamparan Perak belum berhasil dikonfirmasi terkait keresahan dan keluh kesal sejumlah kios pengecer tersebut. Diharapkan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) beserta instansi terkait yang terlibat dalam pengawasan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia agar segera mengambil tindakan konkret, guna menjaga kesimbangan pasar dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

”Sudah seharusnya KP3, Kejaksaan dan Kepolisian beserta Dinas terkait harus jeli dan teliti dalam pelaksanaan penyesuaian harga terbaru ini. Karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden kita, apakah mereka masih berani berleha-leha?”, ucap seorang aktivis lingkungan ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut.  (Tjm/Tamp/ZK.01)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah