Simalungun, Silou Kahean — tajamnews.co.id Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak didik. Kepala Sekolah SD Negeri 095235 Damakitang, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menampar seorang murid hanya karena merusak jendela sekolah.
Peristiwa ini membuat resah para orang tua murid dan warga sekitar. Menurut keterangan si korban, murid tersebut ditampar saat jam belajar berlangsung. Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik, apalagi oleh kepala sekolah yang seharusnya memberi teladan.
Warga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. “Guru maupun kepala sekolah seharusnya mendidik dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan fisik. Kalau ada masalah, bisa diselesaikan dengan pembinaan, bukan dengan tamparan,” ujar salah seorang wali murid.
Tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan aturan Kementerian Pendidikan yang melarang segala bentuk hukuman fisik. Jika terbukti benar, perbuatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat Damakitang berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama agar sekolah kembali menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendidik bagi anak-anak.
Od//tajam