Medan | Tajamnews.co.id –
Kasus dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyeret nama SHR, Anggota DPR RI dari PDIP, kembali menghangat. Pada Kamis (28/8/2025), pelapor Legiman Pranata menerima kabar bahwa Tim Divisi Propam Polri sudah tiba di Medan untuk menindaklanjuti laporan yang ia buat.
Tim beranggotakan lima personel dari Wabprof (Pengawasan Profesi) dan Paminal (Pengamanan Internal), dipimpin Kombes Pol Juri. Informasi internal menyebutkan, kedatangan mereka merupakan atensi langsung dari petinggi Polri.
“Siap Jenderal, Tim Propam segera atensi untuk bertemu dengan Pak Legiman di Medan,” demikian bunyi laporan yang diterima.
Meski surat resmi penugasan masih dalam proses persetujuan Kadiv Propam Polri, Legiman berharap kehadiran tim benar-benar menjadi langkah awal menuju penuntasan kasus.
“Mohon dibantu sampai tuntas ya, Pak! Maklum keadaan saya,” ujarnya.
Jawaban singkat “Baik pak” sempat datang dari pihak Propam. Namun, mereka juga menegaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki ranah penyidikan, yang menjadi kewenangan penyidik, bukan lagi Propam.
Sorotan Mandeknya Penyidikan
Kasus ini sebelumnya dinilai stagnan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Legiman, yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Relawan Prabowo-Gibran 08, menilai Surat Kapolda Sumut Nomor: B/6555/VIII/WAS.2.4/2025/ITWASDA tertanggal 25 Agustus 2025 hanya berisi alasan administratif tanpa menyentuh substansi hukum.
Karena itu, ia melayangkan keberatan ke Propam, Irwasum, hingga Ombudsman RI, agar kasus tidak berhenti di tengah jalan. Ia juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 atas nama Bintang Sitorus yang dianggap janggal:
*Tanggal pendaftaran: 9 Februari 2007
*Tanggal terbit SHM: 19 Februari 2007
Kecepatan penerbitan hanya 10 hari dinilai tidak wajar. Legiman menduga, KTP ganda atas nama Sihar Sitorus (1966) yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah adalah kunci pembuktian sah atau tidaknya identitas SHR.
“Unsur pidananya sudah jelas. Harusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan dasar Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Surat Terbuka untuk Kapolri
Dalam surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Legiman menulis:
“Bukti otentik penerbitan awal KTP ganda akan menentukan sah atau tidaknya identitas tersebut. Dugaan pidana ini jelas, karena terdapat pemalsuan identitas. Mohon perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan sesuai aturan. Mohon dibantu sampai hak saya terpenuhi. Salam hormat saya.”
Ia menekankan bahwa rakyat kecil berhak mendapat kepastian hukum dan tidak boleh dikalahkan hanya karena alasan administratif.
Publik Menanti Sikap Tegas
Turunnya Tim Propam ke Medan menjadi sinyal adanya atensi dari pimpinan Polri. Namun, benang kusut perkara NIK ganda SHR tetap berada di tangan penyidik. Publik kini menunggu, apakah langkah Propam hanya sebatas formalitas, atau benar-benar membuka jalan bagi penuntasan kasus yang berlarut-larut ini.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)