Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id –
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diterpa isu serius terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, gratifikasi, hingga praktik mark up proyek publik terus mencuat, namun nyaris tak ada pejabat daerah yang dijerat aparat hukum lokal.
Publik menilai aparat penegak hukum (APH) di Tangsel terkesan “tidur” dan tidak aktif menggali penyalahgunaan anggaran. Bahkan muncul dugaan mereka turut menikmati “kue anggaran” yang mestinya diawasi.
Kasus Tipping Fee DLHP 2024
Kasus terbaru adalah dugaan tipping fee di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Tangsel tahun 2024. Kejati Banten menetapkan empat tersangka:
*Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas DLHP
*TB Apriliandi, Kepala Bidang DLHP
*Zaki Antoni, staf DLHP
*H. Sukron Yuliadi Mufti, pengusaha
Modus kasus ini berupa pungutan “tanda terima kasih” dari kontraktor terkait proyek DLHP. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp21 miliar. Perkara ini kini dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus Mark Up Lahan SMKN 7 (2017–2022)
Sebelumnya, KPK berhasil membongkar kasus mark up pembelian lahan SMKN 7 Kota Tangsel. Harga tanah dimanipulasi jauh di atas nilai pasar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
*Agus Kartono, penerima aliran dana
*Farid Nurdiansyah, pengusaha
*Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Ketiganya divonis bersalah dan sejak 2022 mendekam di penjara. Kasus ini membuktikan praktik korupsi di Tangsel tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga merusak dunia pendidikan.
Aparat Hukum Tangsel Dinilai Diam
Meski APBD Tangsel mencapai triliunan rupiah tiap tahun, hampir tidak ada kasus korupsi yang ditangani tuntas oleh aparat setempat. Justru kasus besar kerap dibongkar lembaga eksternal seperti Kejati Banten dan KPK.
“Kasus besar justru dibongkar Kejati Banten dan KPK. Aparat hukum di Tangsel seolah tidur. Sudah berkali-kali diberi red signal. Publik jadi bertanya, apakah hukum di sini benar-benar bekerja?” tegas Adib Miftahul, aktivis antikorupsi sekaligus pengamat kebijakan publik nasional (KPN) yang juga dosen FISIP UNIS, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, lonjakan harta kekayaan sejumlah pejabat Tangsel yang dinilai tak wajar semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN yang dibiarkan.
Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik
Jika praktik KKN terus dibiarkan tanpa penindakan serius, korupsi berpotensi semakin membudaya. Akibatnya, anggaran pembangunan yang semestinya untuk rakyat hanya menguntungkan segelintir pejabat dan pengusaha.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan mereka terhadap negara runtuh,” pungkas Adib.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)