Medan | Tajamnews.co.id —
Kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/8/2025), sekira pukul 19.53 WIB memunculkan fakta mengejutkan. Pelapor berinisial Susi, pengendara mobil listrik BYD Sealion 7, diduga menggunakan plat nomor palsu BK 1880 CA.
Berdasarkan hasil pengecekan di Samsat Jalan Putri Hijau, plat nomor tersebut tidak terdaftar, sehingga kuat indikasi palsu. Dugaan ini memperkuat kecurigaan kuasa hukum terlapor, Joko Suandi, SH MH, yang sejak awal menemukan perbedaan nomor antara laporan dengan plat yang digunakan.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (12/8/2025) malam, ketika mobil BYD dikendarai Susi menyerempet Honda CRV BK 1944 VA milik Sukidi (60) di persimpangan Orchard Road. Akibat benturan, bumper CRV ringsek dan airbag mengembang, sementara body BYD penyok.
Meski Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita sempat beralasan plat itu masih “plat toko” karena mobil baru, data Samsat justru menunjukkan sebaliknya. Hal ini memaksa pihak Polda Sumut turun tangan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (2/10/2025) menegaskan bahwa penggunaan plat palsu bisa dikenakan sanksi sesuai UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu, ditambah sanksi tilang.
Lebih jauh, Siti mengingatkan bahwa penggunaan plat palsu juga berpotensi masuk dalam ranah pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan yang membuka celah tindak pidana lebih serius.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)