Floating Image
Floating Image
Kamis, 26 Februari 2026

Karyawan Menara BRI Kanwil Sumut Bernisial MIS Dipecat Sepihak, Kuasa Hukum Sebut Alasan Tidak Manusiawi


Oleh admintajam
26 Februari 2026
tentang Hukum
Karyawan Menara BRI Kanwil Sumut Bernisial MIS Dipecat Sepihak, Kuasa Hukum Sebut Alasan Tidak Manusiawi - TajamNews

-

137 views


 
MEDAN - tajamnews.co.id
Seorang karyawan Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara (Sumut) bernisial MIS (36 tahun), warga Jalan Bahkora II, Gang Sipisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku dipecat sepihak oleh pihak Kanwil BRI Sumut tanpa alasan yang jelas menurut pihaknya.
 
Rodo Sirait, kuasa hukum dari karyawan tersebut, menyampaikan bahwa surat pemecatan dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Menara BRI Sumut yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Juli 2025 lalu. Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan terhadap kliennya terkesan janggal dan tidak manusiawi.
 
"Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan adalah tidak mencapai target kerja. Namun, saat penilaian kinerja dilakukan, klien saya dalam kondisi sakit," ujar Rodo saat diwawancarai di halaman belakang Polda Sumut pada Rabu (25/2/2026).
 
Rodo menegaskan bahwa kondisi kesehatan yang tidak baik tentu saja memengaruhi kemampuan kerja kliennya. "Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?" tandasnya.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil BRI Sumut terkait kasus ini.

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum