Floating Image
Floating Image
Minggu, 21 September 2025

Jos Gagal telan Sabu Untuk Kelabui Satnarkoba Polres Siantar


Oleh admintajam
20 September 2025
tentang Kriminal
Jos Gagal telan Sabu Untuk Kelabui Satnarkoba Polres Siantar - TajamNews

-

161 views



Sianțar - tajamnews.co.id
 Upaya pengedar sabu inisial JOS (42) mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mulutnya, akhirnya diketahui polisi. Dia pun meringkuk di sel tahanan Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan tersangka JOS diringkus ketika sedang berdiri  di pinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Jumat 12 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Ketika hendak ditangkap, pria  yang beralamat di Jalan Bahkora II Bawah Gang Kakao, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini sempat berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu sabu di dalam mulutnya.

Polisi kemudian meminta  JOS mengeluarkan mengeluarkan dari mulutnya 1 hitam berisi 6 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,83 gram yang sudah rusak karena diduga sempat dikunyah.

Tersangka JOS mengaku masih ada menyimpan sabu di tempat tinggalnya, sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah tersangka JOS.

Didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan  ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,33 gram di atas kursi, serta 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam di atas Mlmeja.

Tersangka JOS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki yang tidak mengetahui namanya di Jalan Wahidin lz Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan laki laki tersebut di jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, sehingga tersangka JOS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Tersangka JOS sudah Residivis dan hingga saat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Irwanta (tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal