Floating Image
Floating Image
Minggu, 21 September 2025

Warga Gang Pancur Bobol Rumah di Jalan Medan Alasannya Untuk Beli Sabu


Oleh admintajam
20 September 2025
tentang Kriminal
Warga Gang Pancur Bobol Rumah di Jalan Medan Alasannya Untuk Beli Sabu - TajamNews

-

96 views



Sianțar - tajamnews.co.id
 Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar meringkus WLFN alias W (21),  pria yang diduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Naga Pita,Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelaku melakukan pencurian di rumah milik korban pasangan suami istri P br. D (48) bersama suaminya AJT (53)  
pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Polisi berhasil meringkus pelaku pada Sabtu 13 September 2025 pukul 19.00 WIB  di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.  

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menjelaskan, dari rumah korban, pelaku mencuri tas sandang perempuan warna coklat berisikan 1 dompet emas warna merah berisi 1 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit HP merek Vivo Y28 dan uang tunai Rp1.500.000

Aksi pelaku sempat dipergoki Korban P boru D yang kemudian berteriak, “Maling...Maling.." yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri.  Namun keduanya sempat juga melihat wajah pelaku 

Korban lalu membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 36.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu malam 13 September 2025 pukul 19.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH bersama tim berhasil menangkap pelaku yang sedang nongkrong dengan teman temannya di dekat rumahnya 

Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan mencuri di rumah korban dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. 

Pelaku mengaku barang curian  sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Pelaku WLFN alias W sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.(tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal