Deli Serdang | Tajamnews.co.id —
Pengerukan batas lahan oleh PTPN IV Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Oktober 2025, menyisakan persoalan serius bagi warga. Proyek diklaim sebagai penegasan batas Hak Guna Usaha (HGU) itu justru menutup jalan usaha tani (JUT) yang selama ini menjadi satu-satunya akses warga menuju lahan pertanian mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah petani, kegiatan pengerukan berlangsung tanpa sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga. “Kami kaget, tiba-tiba alat berat sudah menggali dan jalan kami tertutup tanah. Kami tidak bisa lewat untuk mengangkut hasil panen,” ujar Bosman, salah seorang petani, saat ditemui usai mediasi dengan pihak perusahaan, Selasa (14/10/2025).
Mediasi Buntu & Warga Kecewa
Upaya mediasi dilakukan dua kali oleh warga, pertama pada 8 Oktober dan kedua pada 9 Oktober 2025 namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan difasilitasi bagian Humas PTPN IV, pihak manajemen disebut bersikeras bahwa pengerukan dilakukan di dalam wilayah HGU mereka.
> “Itu HGU kami, itu hak kami,” ujar Sylvana, perwakilan manajemen PTPN IV.
Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para petani penilai perusahaan seolah tidak memiliki empati terhadap kondisi warga sekitar. “Sikap mereka sangat tendensius dan mengabaikan kepentingan warga kecil,” tambah Bosman.
Respons Perusahaan Tidak Jelas terhadap Surat Kepala Desa
Kepala Desa Galang Barat, Lukenra Sinaga, telah melayangkan surat resmi kepada pihak PTPN IV pada 13 Oktober 2025, meminta agar jalan usaha tani ditimbun kembali dan difungsikan seperti semula. Dalam surat itu ditegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses vital untuk pengangkutan hasil pertanian warga berbatasan langsung dengan lahan perusahaan.
Namun hingga berita ini dinaikkan, permintaan tersebut belum direspons secara konkret. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asisten Kepala Perkebunan PTPN IV Sei Putih, Handoko, hanya menyampaikan akan meneruskan pertanyaan ke bagian personalia.
> “Sebelumnya mohon maaf, beberapa poin pertanyaan Abang akan saya forward dan dijawab oleh Asisten Personalia Kebun,” tulisnya.
Sayangnya, hingga sore hari tidak ada jawaban lanjutan.
Analisis Lapangan
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa pengerukan batas dilakukan tepat di atas jalur tanah selama ini menjadi jalan produksi pertanian warga. Aktivitas pertanian kini terganggu, terutama bagi kelompok tani menggantungkan hidup dari lahan produktif di sekitar batas HGU tersebut.
Beberapa warga menilai kebijakan ini merupakan bentuk arogansi korporasi gagal menjalankan prinsip tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Di sisi lain, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah atau instansi pertanahan untuk menengahi konflik ini secara objektif.
Kasus ini memperlihatkan potret klasik sengketa antara masyarakat dan perkebunan negara, benturan antara kepentingan produksi dan hak akses rakyat. Jika dibiarkan tanpa solusi, potensi konflik horizontal di wilayah Galang dapat meningkat, terutama jika warga memilih melakukan aksi penutupan atau pemblokiran lahan.
Warga berharap agar PTPN IV menunjukkan itikad baik untuk membuka dialog dan menemukan solusi win-win, agar keberadaan HGU tidak justru menyingkirkan hak hidup petani kecil di sekitarnya.
(Rosdiana Br Purba)