Floating Image
Floating Image
Selasa, 17 Juni 2025

Intelrem 022/PT Sikat Sabu Milik Oskar Dari Tangan Ridho Di Tapian Dolok, Barbut 13.8 Gram.


Oleh admintajam
27 Mei 2025
tentang Kriminal
Intelrem 022/PT Sikat Sabu Milik Oskar Dari Tangan Ridho Di Tapian Dolok, Barbut 13.8 Gram. - TajamNews

Teks : Tersangka Ridho beserta barang bukti di amankan di polres Simalungun

1001 views



Simalungun - Tajamnews.co.id
Peredaran narotika jenis sabu2 di wilayah terolitorial Pantai Timur Sumatera Utara kembali diguncang. Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba dan meringkus seorang tersangka inisial Ridho Syahputra Lubis (Ridho), warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun (27/05).

Berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi sabu-sabu yang marak terjadi di Huta I, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Komandan Unit Intelrem 022/PT wilayah Siantar-Simalungun, Letda Inf J.K. Marihot Sinaga, bersama lima anggota yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan observasi.

Sekira pukul 15.00 WIB, hasil temuan awal dilaporkan ke Dantim Intelrem 022/PT, Kapten Inf D.M. Sibarani, yang kemudian meneruskan laporan kepada Kasi Intelrem 022/PT, Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin, yang memerintahkan Tim Intelrem 022/PT untuk meningkatkan kewaspadaan demi menghindari resiko selama proses penangkapan.

Setelah melakukan pemantauan intensif di sekitar rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi, sekira Pkl 15.30 WIB personel Intelrem berhasil mengamankan Ridho yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, dari tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 30 paket plastik diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 13,8 gram, 1 unit handphone merek Tecno, 1 timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 106.000 yang diduga hasil penjualan sabu2, 1 bungkus plastik kosong, 3 mancis, 1 kaca pirek, 2 dompet.

Lebih lanjut ketika diperiksa, Ridho mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial Oskar, domisili di wilayah Percut Sei Tuan, Kota Medan. Nama ini kini menjadi perhatian, mengingat kuat dugaan jika Oskar merupakan salah satu bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Pihak Intelrem 022/PT juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan memperluas penyelidikan agar rantai distribusi narkoba ini benar-benar bisa diputus dari akarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan peran vital intelijen militer dalam mendukung pemberantasan narkoba, terutama di wilayah yang menjadi jalur strategis distribusi. Namun, upaya ini harus diiringi dengan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya. Selain menangkap pelaku lapangan, aparat hukum juga dituntut bertindak serius membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu yang merusak masa depan generasi bangsa. (Tjm/Tamp)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal