Floating Image
Floating Image
Jumat, 24 Juli 2026

Selidiki, Dugaan Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polres Siantar


Oleh admintajam
24 Juli 2026
tentang Kriminal
Selidiki, Dugaan Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polres Siantar - TajamNews

-

271 views

Tajamnews.co.id|Pematangsiantar - Di tengah kritik dan perhatian yang ditujukan kepada insititusi kepolisian belakangan ini, publik kembali disuguhkan berita penangkapan rutin yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar melalu Satnarkoba.

Meski penuh apresiasi, publik pun bertanya, kenapa pengembangan selalu putus hingga sampai ke pengedar? sedangkan bandar besar masih terlihat lenggang melancarkan penjualan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi awal, wartawan Tajamnews.co.id mendapat informasi dugaan oknum Satnarkoba Polres Siantar berinisial R terlibat dalam perdagangan barang bukti narkoba, kali ini jenis ekstasi.

Selain pil ekstasi, kabar dari sumber lainnya juga mengatakan oknum tersebut melibatkan bandar narkoba inisial Danu warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Martoba untuk melakukan kerjasama, yakni melalui penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kebenaran ini kemudian dikuatkan oleh beberapa bukti yang diterima oleh wartawan, termasuk isi percakapan antara salah satu pengelola tempat hiburan malam (THM) dengan oknum nakal tersebut yang berisi tentang penjualan narkoba.

Perkara perdagangan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang menimpa oknum inisial R ini tentu saja menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana tata Kelola barang bukti hasil tindak pidana seharusnya dilakukan? 

Untuk diketahui, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai hal ini. Ayat (1) berbunyi: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara”.

Kemudian ayat (2) nya mengatur penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun.

Pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa selama belum ada rumah penyimpanan benda siataan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gendung Bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.

Terkait keterlibatan oknum nakal tersebut, Publik meminta agar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak membuka mata untuk kejadian ini, sekaligus mengawal kasus ini hingga transparan. (Tim|Tajamnews)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal