Jakarta - Tajamnews.co.id
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea resmi memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Pendampingan tersebut disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Fandi Ramadhan diketahui merupakan ABK kapal Sea Dragon yang ditangkap aparat penegak hukum di perairan Karimun pada Mei 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut narkotik4 jenis s4bu dengan berat total mencapai 1.995.130 gram atau mendekati dua ton.
Hotman Paris mengungkapkan, pada awalnya ia enggan menanggapi permintaan masyarakat agar terlibat dalam perkara tersebut karena kasusnya berkaitan dengan narkotik4. Namun, sikap itu berubah setelah ia mendengar langsung penuturan keluarga terdakwa.
Menurutnya, keluarga menyampaikan bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK selama beberapa hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat. Fakta tersebut mendorong Hotman untuk mempelajari lebih jauh perkara yang menjerat terdakwa.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang patut mendapat perhatian serius, khususnya terkait posisi Fandi yang hanya berstatus sebagai ABK. Hotman menilai kliennya diduga tidak mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa muatan narkotika.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hukuman m4t1 terhadap enam terdakwa yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung dalam suasana haru. Keluarga para terdakwa dilaporkan menangis setelah mendengar tuntutan pidana mati yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya bekerja sebagai ABK semata-mata untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Ia meyakini anaknya tidak mengetahui kapal tersebut mengangkut narkotika.
Ia pun memohon kepada majelis hakim, jaksa, dan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi anaknya dan membebaskannya dari jeratan hukum karena dinilai tidak mengetahui muatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara penyelundupan narkotik4 tersebut.