Floating Image
Floating Image
Sabtu, 1 November 2025

DPRD Pematang Siantar Ubah Ranperda Insentif Guru: Dinas Pendidikan Ungkap Alasan di Baliknya


Oleh admintajam
24 Oktober 2025
tentang Daerah
DPRD Pematang Siantar Ubah Ranperda Insentif Guru: Dinas Pendidikan Ungkap Alasan di Baliknya - TajamNews

-

62 views



Pematang Siantar | Tajamnews.co.id — 
Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik di Kota Pematang Siantar kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati perubahan nomenklatur dari “Pendidikan Non Formal” menjadi “Pendidikan Informal.”

Perubahan yang terkesan teknis ini ternyata menyimpan dimensi kelembagaan yang penting. Dalam rapat kerja pada Kamis (23/10/2025), Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar memberikan masukan terkait potensi tumpang tindih kewenangan bila nomenklatur lama tetap digunakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Risbon Sinaga, mengungkapkan bahwa istilah “non formal” di lingkungan Dinas Pendidikan memiliki makna struktural yang spesifik karena berada di bawah Bidang Pendidikan Non Formal. Bila Ranperda memakai istilah tersebut, maka secara birokratis akan mengaitkan kewenangan ke struktur Dinas Pendidikan — bukan ke bagian lain di pemerintahan daerah.

> “Kalau tetap menggunakan istilah non formal, akan berbenturan dengan struktur dan kewenangan di Dinas Pendidikan. Maka kami menyarankan agar frasa itu diganti menjadi informal,” ujar Risbon dalam rapat kerja tersebut.



Masukan itu kemudian menjadi bahan pembahasan serius di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematang Siantar. Hasilnya, Bapemperda menyetujui perubahan nomenklatur dengan pertimbangan agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan serta mempermudah proses harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat eksekutif.

Ketua Bapemperda, Alifonso Sinaga, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar soal istilah, melainkan upaya untuk memastikan regulasi daerah nantinya tidak menimbulkan dualisme kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan di Sekretariat Daerah.

> “Perubahan ini penting agar tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan mempermudah proses harmonisasi dengan instansi terkait,” ujarnya.



Meski tampak sederhana, dinamika nomenklatur ini sesungguhnya mencerminkan kerapuhan koordinasi antarbidang dalam tata kelola kebijakan pendidikan daerah. Sebab, istilah “non formal” dan “informal” memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum pendidikan nasional — di mana pendidikan non formal umumnya merujuk pada lembaga kursus, pelatihan, dan pendidikan kesetaraan, sedangkan pendidikan informal berkaitan dengan pembelajaran yang terjadi di keluarga atau lingkungan sekitar.

Kini, publik menantikan bagaimana substansi Ranperda Insentif Tenaga Pendidik ini akan difinalisasi. Apakah pergeseran nomenklatur tersebut benar-benar memperjelas arah kebijakan dan penerima manfaat, atau justru membuka ruang tafsir baru dalam penyaluran insentif bagi para pendidik di Pematang Siantar.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah