Medan | Tajamnews.co.id –
Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, mengecam keras vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai perkara tersebut sarat kriminalisasi dan mencederai rasa keadilan.
Adi Warman menilai dakwaan bahwa dr. Paulus merusak pagar seng di atas tanahnya sendiri sebagai ironi hukum. “Ini sungguh keterlaluan. Bagaimana mungkin seseorang dituduh merusak pagar di lahannya sendiri? Jika begini, hukum jelas bengkok demi kepentingan oknum tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi kesehatan dr. Paulus yang memprihatinkan karena harus menjalani sidang di kursi roda. “Beliau puluhan tahun mengabdikan diri menyelamatkan nyawa manusia, kini dihukum dengan tuduhan tak logis dan bukti minim. Ini bukan hanya ironis, tetapi juga memilukan,” ujarnya.
Lebih jauh, Adi Warman mempertanyakan kejanggalan proses persidangan yang digelar hingga tiga kali dalam sepekan. “Mengapa begitu terburu-buru? Dengan bukti minim, hakim seharusnya membebaskan dr. Paulus tanpa syarat,” tambahnya.
Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. “Kasus ini menunjukkan hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Koruptor bebas berkeliaran, sementara seorang dokter dihukum hanya karena pagar seng bekas di tanahnya sendiri. Ini memalukan,” ungkapnya geram.
Menutup pernyataannya, Adi Warman mendesak pengadilan menjaga marwah peradilan. “Putusan hakim akan tercatat dalam sejarah: apakah berpihak pada kebenaran atau justru menjadi luka keadilan bangsa,” pungkasnya.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)