Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id — 
Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasan aparat daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel berhasil mengungkap sejumlah lokasi penjualan miras tanpa izin dalam operasi besar-besaran pada 14–15 Oktober 2025. Hasilnya, 294 botol miras berbagai merek disita dari empat titik berbeda disinyalir menjadi tempat penjualan ilegal.
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan keresahan warga terhadap praktik penjualan miras di beberapa tempat hiburan dan warung. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang—Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri, menjelaskan bahwa razia digelar di sejumlah lokasi strategis kerap dijadikan tempat transaksi.
> “Kami menindak lanjuti laporan kekhawatiran warga terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin. Setelah pemeriksaan, ditemukan ratusan botol di beberapa titik,” ujar Muksin, Jumat (17/10/2025).
Empat Lokasi Terbukti Melanggar
  Rincian penyitaan menunjukkan operasi dilakukan di:
* Famous, kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara – 99 botol;
* Liberty Lounge KTV, Jalan Raya Serpong, Serpong – 70 botol
* Warung AO, Ciater Barat, Serpong – 111 botol
* Warung Jamu Sido Muncul, Ciater Barat, Serpong – 14 botol
Keempat lokasi ini kedapatan tidak memiliki izin penjualan miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dari Lapangan ke Meja Hijau
  Setelah diamankan, seluruh pelanggar langsung menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/10/2025).
Hasil persidangan menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan vonis tegas:
* Famous dan Liberty Lounge KTV dikenai denda Rp2 juta atau kurungan 9 hari
* Warung AO dan Warung Jamu Sido Muncul dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha masih nekat memperjual belikan miras tanpa izin resmi.
Satpol PP Tegaskan Penegakan Berkelanjutan
  Menurut Muksin, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada razia kali ini. Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan melindungi warga dari dampak sosial maupun kriminal akibat peredaran miras ilegal.
> “Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan warga untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Langkah Pencegahan
  Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban, tawuran dan tindakan kriminal lainnya. Pemerintah daerah berharap, penegakan Perda ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha pelanggar aturan serta membangun kesadaran warga terhadap pentingnya izin dan pengawasan dalam setiap aktivitas perdagangan.
Langkah Satpol PP ini juga mencerminkan implementasi nyata dari penegakan hukum daerah berbasis partisipasi warga, di mana laporan warga menjadi dasar awal pengungkapan kasus.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)