Floating Image
Floating Image
Jumat, 31 Oktober 2025

BRIN vs Warga Tangsel: Kontroversi Jalan Serpong-Parung Menjadi Sorotan Ombudsman


Oleh admintajam
23 Oktober 2025
tentang Berita
BRIN vs Warga Tangsel: Kontroversi Jalan Serpong-Parung Menjadi Sorotan Ombudsman - TajamNews

-

38 views



Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id — 
Polemik rencana pengalihan akses Jalan Serpong-Parung di kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi sorotan serius. Warga menolak kebijakan BRIN, menurut mereka sama saja dengan menutup jalan utama telah puluhan tahun digunakan. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menuntut penjelasan transparan dari BRIN terkait dasar hukum dan alasan teknis di balik keputusan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan, meski BRIN menyebut kebijakan itu sebagai pengalihan, warga menilainya sebagai penutupan jalan. “Aset negara dibangun dari uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan publik. Kalau alasan BRIN terkait keamanan fasilitas nuklir, hal itu harus dijelaskan secara ilmiah dan terbuka,” ujar Fadli, Rabu (22/10/2025) malam.

Ia menambahkan, akar masalah terletak pada belum efektifnya komunikasi antara BRIN, Pemko Tangsel dan warga. Ombudsman mendorong Pemko Tangsel aktif menjembatani dialog agar persoalan tidak menimbulkan konflik sosial. “Dasar penolakan Pemko dan alasan BRIN harus jelas. Semua harus transparan agar warga memahami kondisi sebenarnya,” kata Fadli.

Fadli juga menekankan aspek hukum, jika jalan tersebut merupakan jalan provinsi, BRIN tidak dapat menutup atau mengalihkan fungsinya tanpa izin Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, perubahan signifikan, seperti aktivitas nuklir baru memerlukan radius aman lebih luas, harus dijelaskan agar warga memahami risikonya.

Ketua RT Muncul, Aziz, menegaskan, warga menolak pengalihan karena akan memengaruhi aktivitas ekonomi mereka, terutama UMKM di sekitar jalur tersebut. “Pengalihan berarti menutup jalan provinsi sekarang. Kami tidak setuju kalau jalan ditutup atau tidak difungsikan,” kata Aziz. Hingga kini, warga belum menerima informasi resmi atau kompensasi dari BRIN bagi pelaku UMKM terdampak.

Kasus ini menyoroti potensi konflik antara kebijakan lembaga negara, kepentingan warga dan aturan hukum berlaku. Ombudsman menekankan, penyelesaian harus melalui komunikasi terbuka, kejelasan sosialisasi dan kepastian hukum agar kepentingan publik tetap terlindungi.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita