Tangerang Selatan | Tajamnews.co.id — 
Rencana penutupan jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) berada di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mencuat. Namun, di balik rencana itu tersimpan polemik koordinasi lintas instansi belum menemukan titik temu hingga kini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa rencana pengalihan lalu lintas di kawasan tersebut bukanlah hal baru. BRIN disebut sudah mengajukan rencana itu sejak pertengahan tahun 2024 melalui surat tembusan resmi kepada Dishub Tangsel.
> “Dishub Tangsel ada tembusan dari BRIN. Dari dulu sebetulnya, dari tahun 2024. Ini sebetulnya lanjutan kesekian,” ujar Ayep, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ayep, berbagai koordinasi telah dilakukan antara BRIN, Dishub Tangsel dan sejumlah instansi lain. Namun, pelaksanaan penutupan jalan hingga kini belum dapat dilakukan lantaran menyangkut kewenangan kepemilikan aset jalan tersebut.
Ruas jalan dimaksud ternyata merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, bukan milik Pemko Tangsel. Hal itu menyebabkan segala bentuk perubahan atau rekayasa lalu lintas harus melalui izin resmi dari Pemprov.
> “Itu punya Provinsi Banten tapi karena peristiwanya di Tangsel, kita hanya membantu berkoordinasi ke sana,” jelas Ayep.
Kewenangan Penuh di Tangan Pemprov Banten
  Dishub Tangsel menegaskan, meskipun pihaknya dilibatkan dalam koordinasi teknis, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pemprov Banten. Setiap upaya pengalihan arus, pembatasan kendaraan, hingga penutupan ruas jalan di kawasan Puspitek hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Gubernur Banten.
> “Kalau misalkan mau ada pembatasan di situ, tidak boleh ada kendaraan besar lewat situ atau segala jenis rekayasa di situ adalah kewenangan provinsi. Jadi harus izin provinsi,” tegas Ayep.
Sikap Gubernur: Tidak Ada Penutupan Jalan
  Dalam rapat koordinasi terakhir melibatkan Pemerintah Kota Tangsel, BRIN dan Pemprov Banten, Gubernur Banten Andra Soni secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada penutupan jalan di kawasan BRIN.
> “Pak Gubernur bilang kemarin pas saya rapat koordinasi, dia bilang tidak akan ada penutupan apa-apa,” ungkap Ayep.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa meski BRIN telah lama mengajukan rencana pengalihan, keputusan akhir masih tertahan di level provinsi.
Isu Belum Tuntas
  Hingga kini, belum ada kejelasan terkait nasib ruas jalan melintasi kawasan Puspitek tersebut. Sementara BRIN beralasan penataan kawasan dibutuhkan untuk mendukung kegiatan riset dan pengamanan lingkungan, di sisi lain pemerintah daerah dan provinsi menilai langkah itu harus mempertimbangkan akses publik dan regulasi kepemilikan aset.
Keberlangsungan koordinasi sejak 2024 kini berpotensi menjadi polemik berkepanjangan apabila tidak segera ada kejelasan dari Pemprov Banten maupun BRIN mengenai arah kebijakan lalu lintas di kawasan strategis riset nasional itu.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)