Floating Image
Floating Image
Minggu, 9 November 2025

Bandar Narkoba Mulai Kucar-Kacir, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jaringan Licin dan Sita 37 Gram Sabu


Oleh admintajam
09 November 2025
tentang Kriminal
Bandar Narkoba Mulai Kucar-Kacir, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jaringan Licin dan Sita 37 Gram Sabu - TajamNews

-

334 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Jaringan bandar narkoba di Kabupaten Simalungun mulai kucar-kacir setelah Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Operasi yang dilancarkan pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, berhasil mengamankan empat orang tersangka sekaligus. Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 37,29 gram beserta berbagai alat bukti pendukung lainnya yang menunjukkan aktivitas peredaran narkotika.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu pagi, 9 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, menyatakan bahwa jaringan bandar narkoba yang selama ini dikenal sangat licin akhirnya berhasil dijaring dalam operasi yang terencana dengan baik.

"Jaringan bandar narkoba ini dikenal sangat licin dan sulit dijangkau. Namun, saat ini mereka tidak berkutik lagi di hadapan tim kami. Kami akan memproses keempat tersangka ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh ketegasan.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat sore sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Sat Narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah mendapat titik terang, pada pukul 18.00 WIB, kami melancarkan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki," ucap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah ANDRI SATRIA alias GABUS (37 tahun) warga Huta 3 Gajing Kahean, ANDRI AFRIADI alias BOBO (33 tahun) warga Huta Bandar Tongah, SUHENDRO (46 tahun) warga Huta 4 Humu-Mung, dan SUHENDRA (41 tahun) warga Huta 4 Hamu-Mung. Keempatnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika dari masing-masing tersangka. Dari tersangka ANDRI SATRIA alias GABUS, yang merupakan bandar utama, kami mengamankan 53 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto 31,42 gram. Kami juga menemukan timbangan digital, notes berisi catatan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 410.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," ungkap Kasat Narkoba.

AKP Henry menambahkan, dari tersangka ANDRI AFRIADI alias BOBO ditemukan 8 paket kecil sabu seberat 2,38 gram, dari SUHENDRO ditemukan 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dari SUHENDRA ditemukan sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram lengkap dengan peralatan untuk menggunakan narkotika seperti botol Yakult dan pipet plastik.

"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil kami sita mencapai 37,29 gram bruto. Ini merupakan jumlah yang cukup besar dan menunjukkan bahwa jaringan ini aktif melakukan peredaran narkotika di wilayah Simalungun," ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka ANDRI AFRIADI alias BOBO, SUHENDRA, dan SUHENDRO mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ANDRI SATRIA alias GABUS. Sementara GABUS mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

"Kami telah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu jaringan-jaringan narkoba lainnya yang mungkin terhubung dengan tersangka," ungkap AKP Henry dengan serius.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh. Tidak ada toleransi dan negosiasi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

"Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap semua pelanggar narkoba. Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan kejar, kami akan berantas, karena ini semua kami lakukan untuk masyarakat, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang sangat merusak masa depan mereka," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi penangkapan ini dapat berjalan sukses. Kasat Narkoba mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

"Dengan keberhasilan ini, kami berharap bandar-bandar narkoba lainnya di Simalungun mulai merasakan tekanan dan segera menghentikan aksi kejahatan mereka. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik," pungkas AKP Henry Salamat Sirait.

(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal