Mandailing Natal | Tajamnews.co.id —
Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mandailing Natal (Madina) terlibat kasus pemerkosaan bergilir.
ASN berstatus PPPK bernama A Afandi atau AA (32) ini terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur usia 16 tahun warga Desa Sido Jadi, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.
Selain tersangka Afandi, dua temannya inisial AS (18) dan MW terlibat dalam kasus rudapaksa ini. Pelaku AA dan AS sudah ditangkap polisi dan MW berstatus buron.
Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Madina Daud Batubara setuju agar pelaku dihukum berat dan dipecat dengan tidak hormat dari ASN.
“Pelaku merupakan P3K Kementerian status DPK di Dinas PPKB Madina. Saat ini sudah ditangani polisi,” kata Plt Kadis DPPKB Madina, Rabu (5/11/2025).
Sebagai Kepala DPPKB, Daud Batubara setuju tersangka AA diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan perbuatan tercela.
“Kalau terbukti nanti akan ditindak lanjuti ke Inspektorat dan hasil pemeriksaan Inspektorat akan ditindak lanjuti kepala daerah (Bupati) ke Kementerian bersangkutan,” ujarnya.
Daud berharap tersangka dihukum berat karena telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pemerkosaan.
“Dan harapan (saya) dihukum berat dan kalau memungkinkan diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatan tercela,” bebernya.
Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan bisa menimbulkan efek jera bagi ASN PPPK mau mencoba-coba melakukan perbuatan tercela.
Satu Pelaku Buron
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (4/11/2025) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika keluarga korban memancing pelaku untuk datang kembali menjemput korban.
Ketiga pelaku merupakan warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal. Sementara korban warga Desa Sido Jadi Kecamatan Bukit Malintang.
“Pelaku AS dan AA berhasil diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga, sementara satu pelaku lainnya berinisial MW masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.
Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban berusia 16 tahun di sebuah pondok perkebunan warga di sekitar Desa Mondan pada Kamis (30/10/2025) malam.
Para pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres memastikan akan menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku masih buron.
Kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) lalu ketika korban inisial HCK masih duduk di kelas 1 SMA ini berpamitan kepada orang tuanya untuk menghadiri pengajian di desanya.
Tidak lama berselang, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku Afandi mengiming-imingi uang kepada korban agar mau diajak pergi. Korban pun setuju.
Korban tidak kunjung pulang hingga malam membuat orang tuanya khawatir dan sempat melakukan pencarian ke berbagai lokasi.
Korban pun akhirnya diantar pulang oleh pelaku sekitar pukul 23.00 WIB. Dan orang tuanya curiga melihat kondisi pakaian dan jilbab korban sudah acak-acakan.
Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa oleh tiga pria baru dikenalnya tersebut.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)