Medan | tajamnews.co.id
Kasus serempetan antara mobil dinas milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu AF, dengan mobil warga di Kota Medan pada Minggu (6/7), akhirnya berujung damai. Namun, proses hukum internal tetap berjalan bagi sang perwira polisi.
Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video insiden viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil dinas yang terlibat ternyata dikendarai oleh anak Iptu AF berinisial AP, yang masih berusia 16 tahun. Kendaraan itu digunakan tanpa izin untuk berkeliling Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan bahwa kedua belah pihak—AP dan pengemudi mobil yang disenggol—telah berdamai secara kekeluargaan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.
“Kedua belah pihak berdamai dan membuat surat perdamaian di Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Made pada Selasa (8/7).
Setelah video tersebar luas, polisi segera melacak dan menemukan perekam kejadian, yang merupakan pengemudi mobil Kijang Innova. Ia kemudian dimintai keterangan dan dipertemukan dengan AP di kantor polisi, hingga kesepakatan damai tercapai.
Meski demikian, Iptu AF tetap akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumut karena dianggap lalai membiarkan kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi oleh anaknya yang belum memiliki SIM.
“Ya, di Propam tetap diproses,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Diketahui, saat kejadian, Iptu AF sedang bertugas dari Polres Tapsel menuju Polda Sumut dan singgah di rumahnya di Medan. Berdasarkan klarifikasi, ia mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya membawa mobil dinas saat ia tengah beristirahat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan fasilitas negara serta keselamatan berkendara oleh pengemudi di bawah umur. Meski damai telah tercapai, proses disipliner terhadap personel Polri tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)