Floating Image
Floating Image
Jumat, 17 Oktober 2025

585 Pegawai Paruh Waktu di Langkat Masih Tergantung Nasibnya: Penrad Siagian Desak Pemerintah Pusat Segera Bertindak


Oleh admintajam
16 Oktober 2025
tentang Berita
585 Pegawai Paruh Waktu di Langkat Masih Tergantung Nasibnya: Penrad Siagian Desak Pemerintah Pusat Segera Bertindak - TajamNews

-

179 views



Medan | Tajamnews.co.id — 
Masalah kesejahteraan dan kepastian hukum bagi 585 pegawai paruh waktu di Kabupaten Langkat kembali mencuat. Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si, menilai keterlambatan pengakomodiran para pegawai di luar formasi PPPK telah menciptakan ketidakpastian serius dalam sistem kepegawaian daerah.

Dalam pertemuannya dengan Bupati Langkat, H. Syah Afandin, Kamis (16/10/2025), Penrad mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ratusan pegawai paruh waktu itu belum mendapat kejelasan status meski telah lama mengabdi.

> “Kondisi ini berpotensi memicu gejolak sosial dan tuntutan dari para tenaga honorer. Pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan bekerja dalam ketidakpastian sistem kepegawaian,” tegas Penrad.

Ia juga menyoroti masih adanya sistem outsourcing untuk sopir, petugas keamanan dan kebersihan. Ironisnya, sementara tenaga pendidikan dan kesehatan justru harus dibiayai oleh keterbatasan keuangan daerah.

Lebih jauh, Penrad mengkritisi birokrasi mutasi pejabat kini semakin tersentralisasi karena harus mendapat rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

> “Dulu daerah bisa cepat menyesuaikan kebutuhan organisasinya. Sekarang, bahkan mutasi pejabat di catatan sipil, inspektorat, atau sekretariat dewan pun harus menunggu persetujuan pusat. Ini jelas membelenggu otonomi daerah,” ujarnya.

Reforma Agraria dan Lahan Eks HGU: Bom Waktu di Langkat
  Selain isu kepegawaian, pertemuan itu juga membahas belum tuntasnya problem reforma agraria. Penrad mengungkapkan masih banyak lahan garapan masyarakat di eks-HGU BUMN, termasuk 200 hektare lahan di belakang kantor Bupati Langkat yang merupakan eks HGU PTPN.

Bahkan, Pemkab Langkat disebut harus membayar Rp12 miliar untuk memperoleh 5 hektare lahan dari eks HGU tersebut.

> “Padahal itu kebutuhan daerah, bukan untuk komersial. Angka ganti rugi sebesar itu tidak realistis,” tambah Penrad.

Sementara Bupati Langkat mengeluhkan bahwa sejumlah pemukiman dan fasilitas publik seperti kantor kecamatan dan Polsek di wilayah Gebang justru berdiri di atas kawasan hutan negara.

Langkah Lanjut: Penegasan Data dan Kepastian Hukum
  Menanggapi laporan tersebut, Penrad Siagian meminta agar Pemkab Langkat menyusun data rinci batas desa, kawasan hutan, dan eks-HGU agar bisa diperjuangkan ke kementerian terkait.

> “Kita akan bantu perjuangkan di pusat agar fasilitas umum di Langkat tidak lagi berstatus kawasan hutan. Kepastian tata batas ini penting untuk menghindari kriminalisasi dan memperkuat legalitas daerah,” tandasnya.

Pertemuan tersebut menandai sinyal kuat bahwa masalah 585 pegawai paruh waktu dan reforma agraria di Langkat kini telah menjadi perhatian DPD RI. Namun tanpa langkah konkret dari kementerian dan lembaga pusat, problem struktural ini berpotensi menjadi bom waktu sosial dan administrasi di daerah.

(Rosdiana Br Purba)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita