Floating Image
Floating Image
Minggu, 21 September 2025

Warga Dairi Desak PT Dairi Prima Mineral Ditutup Permanen


Oleh admintajam
21 September 2025
tentang Berita
Warga Dairi Desak PT Dairi Prima Mineral Ditutup Permanen - TajamNews

-

109 views



Dairi | Tajamnews.co.id –
Warga Kabupaten Dairi kembali mendesak pemerintah menutup selamanya aktivitas PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Sejak awal kami dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) konsisten menyuarakan agar PT DPM ditutup selamanya. Tambang tersebut tidak layak karena berpotensi memicu bencana alam besar-besaran. Dairi adalah daerah rawan bencana, jadi hentikan DPM,” tegas Rohani Manalu, perwakilan YDPK, Jumat (19/9/2025).

Rohani menyoroti keberadaan gudang bahan peledak (handak) hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga. Lokasi gudang itu bahkan berada di areal pangan masyarakat sehingga dianggap berbahaya dan tidak masuk akal.

“Pertanyaannya, dasar apa yang membuat izin itu dikeluarkan? Jangan-jangan ada udang di balik batu,” ujar Rohani.

Ia mengingatkan, sejak 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah merekomendasikan agar gudang handak dipindahkan ke kawasan hutan lindung dalam areal PT DPM melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, rekomendasi itu diabaikan, dan gudang justru berdiri di lahan APL yang dekat dengan pemukiman warga.

Menanggapi hal itu, Superintendent External Relations PT DPM, Baiq Idayani, menegaskan gudang handak sementara tersebut masih kosong dan perusahaan belum memulai kegiatan operasional.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Saat ini gudang handak di Desa Longkotan tidak menyimpan bahan peledak. Ke depan, gudang akan ditempatkan di dalam area proyek agar keamanan dan pengelolaan tetap terjaga,” ujar Baiq.

Meski demikian, Rohani menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277/K/TUN/LH/2024 telah jelas mencabut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 terkait kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT DPM.

Putusan itu berlaku sejak 21 Mei 2025, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi PT DPM untuk tetap beroperasi.

(Rosdiana Br Purba)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Berita