Floating Image
Floating Image
Rabu, 11 Maret 2026

Unras, Copot Kepala Unit BRI Tiga Balata !!! Diduga Membangkang terhadap PSN


Oleh admintajam
11 Maret 2026
tentang Daerah
Unras, Copot Kepala Unit BRI Tiga Balata !!! Diduga Membangkang terhadap PSN - TajamNews

-

358 views



Simalungun - Tajamnews. co.id
Aksi Unjuk Rasa dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di Unit Bank Republik Indonesia (BRI) Unit Tiga Balata Kabupaten Simalungun. (Selasa, 10/3/2026)

Amatan dilokasi bahwa Aksi Unras tersebut dikoordinatori oleh Lucky Silalahi selaku Ketua GPPMS.

Dalam aksi unras tersebut, Lucky Silalahi sampaikan, menurut pemahaman kami jika BANK tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambagan untuk pinjaman 100jt, BANK dapat diberikan sanksi administratif sesyai regulasi yang ada. ~ucapnya

ditambahkan, disisi lain jika Kepala Unit BANK BRI Tiga Balata tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM , BPKB atau lainnya terhadap nasabah pinjaman dibawah 100jt , tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah. ~ucap Lucky

Adapun Grand Isu Unras GPPMS
" COPOT KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA !!!
DIDUGA MELAKUKAN PEMBANGKANGAN TERHADAP PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (PSN) "

Serta tuntutan aksi yang dibacakan antara lain ;

1. MENDESAK KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KEMBALIKAN AGUNAN  NASABAH KUR PINJAMAN DIBAWAH 100JT
2. MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KUAT DICURIGAI MELAKUKAN MALADMINISTRASI
3. MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA MELAKUKAN PRAKTEK PUNGUTAN AGUNAN ILEGAL
4. DIDUGA MELAKUKAN PEMBODOHAN NASABAH
5. DIDUGA TELAH MELANGGAR ATURAN HUKUM YANG BERPOTENSI DIKENAKAN SANKSI INABILITAS JABATAN

Diakhir, Koordinator Aksi sampaikan persoalan Agunan Nasabah KUR BRI pinjaman dibawah 100jt yang ditahan diyakini bahwa ini menjadi masalah krusial hari ini secara nasional.

Kami juga menduga bahwa Unit BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023). ~Tutup Lucky sambil membubarkan massa dengan tertib. (Tjm/iman)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah