Siantar - tajamnews.co.id
Kuasa Hukum Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi (LPKN TIPIKOR), Johansen Roni Tuahman Saragih didampingi Ketua FSP Kep SPSI Siantar Simalungun Arif Sitanggang dan wakil ketua 5 Rio matondang akhirnya menyerahkan surat resmi kebagian umum sekertariat DPRD kota Pematangsiantar yang tertuju kepada ketua dprd terkait sejumlah pelanggaran yang menimpa Irian Supermarket dan Dept Store Kota Pematangsiantar.
Surat berbentuk audensi yang ditandatangani di atas materai itu berisi tentang tuntutan. Kemudian diterima oleh salah satu bagian umum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Ria Silalahi, Selasa (10/6/2025) jam 16.00 WIB.
Untuk itu, Johansen yang didampingi pengurus FSP Kep spsi Siantar simalungun bertandang ke Kantor DPRD Pematangsiantar untuk memenuhi permintaan mereka agar tuntutannya segera ditindaklanjuti segera.
"Kita berharap setelah surat ini sampai pada Ketua DPRD Pematangsiantar, bapak Timbul Marganda Linggah SH, masalah ini bisa dapat dirangkum melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pinta Johansen dihubungi, Jumat (13/6/2025).
Melalui audensi yang disampaikan itu juga kata Johansen, pihaknya berharap langkah ini menjadi salah satu upaya agar permasalahan-permasalahan yang disarasakan oleh karyawan Irian Supermarke-supermarket dapat terselesaikan dan membawa kebaikan bersama.
Pada surat audensi, terdapat tiga belas tuntutan yang disampaikan, yakni pertama promo harga tidak sesuai dengan yg ditetapkan di promo tersebut.
Lalu kedua, SPG sering disuruh kerja untuk kepentingan perusahaan, seperti timbang gula, raping telur, timbang snack, sehingga omset SPG terganggu dan tidak mencapai target dari perusahaan.
Ketiga yaitu kualitas barang seperti telur, beras dan buah/sayur tidak fresh dan kurang bagus telah kembali dijual. Berikutnya pemecatan karyawan tanpa problem (masalah) korbannya berinidial Azy.
Biaya kecelakaan kerja ditanggung oleh karyawan itu sendiri. Kemudian, area parkiran mobil depan dan pos/loket karcis pintu keluar mobil sering terjadi kemacatan.
Sikap sopan santun atasan kepada karyawan sangat tidak baik. Contoh (karyawan dimarahi di depan konsumen dengan nada kasar maka sering terjadi karyawan melakukan RTK (risend tanpa keterangan).
Sering terjadi sanksi dikenakan karyawan yang melakukan kesalan kecil. Misalnya, karyawan lembur dari jam 09.00 WIB sampai dengan tutup toko jam 23.00 WIB tanpa dibayar uang lembur.
Selanjutnya, fasilitas atau keadaan kamar mandi konsumen sangat tidak nyaman, seperti tidak adanya tisu toilet dan wc sehingga sangat bau dan jorok.
Dan, kerap sering terjadi pemadaman lampu, sehingga travelator dan lift konsumen mati serta jam pulang SPG tidak sesuai dengan SOP perusahaan, maka mereka sering pulang lama.
Terkahir, area lantai market sangat jorok dan banyak sekali karton kosong di area lorong sehingga konsumen sangat susah bergerak bahkan tidak nyaman saat berbelanja hingga sering terjadinya barang hilang atau kemalingan di area parkir.
Contohnya seperti helm, dompet dan handphone para pengunjung. Kejadian ini pun banyak menimpa pengunjung lainnya. Bahkan korban meminta hasil CCTV selalu dipersulit oleh pihak manajer. (Tjm)