Siantar - tajamnews.co.id
Seorang wanita penjual narkoba jenis sabu berinisial MYP (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tak jauh dari kediamannya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH dikonfirmasi pada Minggu 4 Mei 2025 ) siang mengatakan, tersangka MYP diringkus di pinggir Jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphonemerk Oppo.
Kepada polisi MYP mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya hingga tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka MYP mengaku sedang berjualan sabu di lokasi penangkapannya.
Dia mengatakan 3 paket berat bruto 4,28 gram yang disita polisi tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria yang tak dikenalnya di Kota Medan.(red)