Floating Image
Floating Image
Senin, 2 November 2026

Travel Sejahtera Platinum Dibiarkan Melanggar, Kinerja Kasat Lantas Polres Siantar "Mandul"


Oleh admintajam
02 November 2026
tentang Daerah
Travel Sejahtera Platinum Dibiarkan Melanggar, Kinerja Kasat Lantas Polres Siantar "Mandul" - TajamNews

-

28 views



Siantar, Tajamnews.co.id
Kinerja Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E Simatupang tengah menjadi sorotan dikalangan masyarakat. Saat kemimpinannya, pelanggaran berat pun tak mampu ditindak, sehingga kinerjanya disebut "Mandul". 

Hal itu terlihat dari penindakan Travel Sejahtera Platinum, dimana pelanggaran yang mereka lakukan seperti penggunaan badan jalan hingga trotoar pejalan kaki dianggap hanya angin lalu.

Hingga sekarang, kasus ini seperti tidak dilakukan sungguh-sungguh karena adanya kerjasama antar pihak Travel dengan Satlantas Polres Pematangsiantar, seperti dugaan kutipan berupa uang.

"Ada bahasa orang lantas untuk travel sejahtera platinum supaya pemberitaan dicuekin aja. Abang konfirmasi pun Kasat, pesan abang itu langsung sampai ke mereka," bilang seorang narasumber, Senin (2/11/2026) pukul 14.00 WIB.

Padahal seperti yang diketahui, aparat hukum sebenarnya tidak boleh kalah terhadap pelanggaran. Namun, kali ini pelanggaran tersebut ternyata bisa diganti dengan nilai mata uang itu sendiri.

Adanya pembiaraan ini, pihak Travel sejahtera platinum justru masih eksis melakoni kesalahannya. Tak tanggung-tanggung setiap Senin pagi, bus-bus milik mereka seenaknya parkir nyaris menutup jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar.

Tentu hal ini memicu kemarahan banyak kalangan, termasuk pengendara, hingga para tetangga yang berada dekat dengan perusahaan milik warga Parapat tersebut.

"Kami kalau ditanya ya keberatan. Mereka parkir seenaknya, berarti mereka anggap kota ini kota kita suka-suka, tidak boleh seperti itu. Belum lagi tetangga mereka yang ada dibelakang, kadang komplain soalnya bus diparkir pas depan rumah orang-orang," ucap warga setempat.

Untuk diketahui, pihak Travel sejahtera platinum terbukti melakukan pelanggaran pasal 69  dan pasal 70 dalam undang undang penataan ruang.

Dalam undang undang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009 pasal 143 menegaskan, bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek seperti bus (AKAP dan AKDP) wajib menaikan atau menurunkan penumpang di terminal, disini pihak platinum travel dan Andalas travel tidak mentaati itu.

Kemudian berdasarkan PP no 80 tahun 2012, pengemudi angkutan umum yang menaikan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya atau (membuat terminal bayangan) harus dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan. (Yud)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah