Karo | Tajamnews.co.id —
Munculnya video mesum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) masih aktif di Pemkab Karo mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Karo dan menimbulkan keresahan warga. Peredaran video di media sosial menunjukkan wajah oknum ASN tersebut, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Karo.
Senin (10/11/2025), oknum ASN berinisial DS ditemui oleh wartawan dan diajak ke salah satu warung kopi di Kabanjahe. Dalam pertemuan itu, DS mengakui, "Benar, bang, memang saya pernah melakukannya, tapi itu sudah lama dan telah diselesaikan dengan kekeluargaan. Bahkan istri saya pun sudah mengetahuinya."
Di sisi lain, perbuatan ini berkaitan dengan PP nomor 94 pasal 8 ayat 6 huruf b tahun 2021, menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dilarang melakukan perbuatan tercela, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun sesuai pasal 281 KUHP.
Menanggapi penjelasan DS, awak media berencana mengonfirmasi Bupati Karo untuk meminta pernyataan resmi mengenai perilaku anak buahnya ini. Skandal ini menjadi preseden hukum serius, di mana umumnya keterlibatan pegawai dalam tindakan asusila akan dipecat.
Sekadar informasi, kejadian ini sudah berlangsung lama dengan lokasi di salah satu penginapan di Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Isu ini semakin menyoroti integritas dan moralitas ASN di lingkungan Pemkab Karo, serta langkah Pemkab Karo kedepan untuk menangani situasi ini.
(Rosdiana Br Purba)