Floating Image
Floating Image
Kamis, 18 Juni 2026

Sepakat Damai Kasus Pembunuhan oleh Oknum Ormas di Taman Bunga Siantar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan


Oleh admintajam
18 Juni 2026
tentang Kriminal
Sepakat Damai Kasus Pembunuhan oleh Oknum Ormas di Taman Bunga Siantar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan - TajamNews

-

470 views



PEMATANGSIANTAR – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kawasan Taman Bunga (Lapangan Merdeka), Kota Pematangsiantar, yang diduga melibatkan oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK), memasuki babak baru. Pihak keluarga korban dan pelaku dikabarkan telah melakukan pertemuan dan menyepakati perdamaian secara kekeluargaan.

​Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut tidak akan menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.


​Kronologi Singkat Kejadian

​Peristiwa berdarah yang sempat menggemparkan warga Pematangsiantar ini terjadi di area publik Taman Bunga beberapa waktu lalu. Korban tewas mengenaskan setelah terlibat perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan berat dan pembunuhan oleh oknum yang diduga kuat merupakan anggota ormas IPK. Pasca-kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


​Upaya Perdamaian di Luar Hukum

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua belah pihak—baik dari keluarga korban maupun perwakilan pelaku yang didampingi pengurus ormas—telah bertemu untuk memediasi konflik tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepakatan damai (restoratif/kekeluargaan), di mana pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang mendalam serta memberikan santunan duka kepada keluarga korban.

​Namun, isu ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah nyawa seseorang bisa ditebus hanya dengan surat perdamaian?


​Hukum Pidana: Damai Tidak Menghapus Pidana Pembunuhan


​Pakar hukum pidana menegaskan bahwa dalam sistem peradilan di Indonesia, delik pembunuhan bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa (gewone delicten). Artinya, ada atau tidaknya perdamaian, aparat penegak hukum wajib terus mengusut tuntas kasus tersebut.

Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang  Mengakibatkan Kematian (Ayat 3) menetapkan sanksi pidana yang berat. Perdamaian antara pelaku dan keluarga korban tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana dari negara.

​Secara hukum, surat perdamaian tersebut hanya memiliki fungsi terbatas, antara lain:

  • Faktor Meringankan: Hanya dapat digunakan oleh penasihat hukum pelaku di persidangan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan vonis hukuman (bukan membebaskan).
  • Meredam Konflik Sosial: Mencegah terjadinya aksi balas dendam antar-kelompok atau keluarga di kemudian hari.

​"Perdamaian adalah hak sosial para pihak, namun untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, hukum positif kita tegas: proses hukum tetap lanjut sampai ke pengadilan. Kami bekerja secara profesional dan transparan," ujar perwakilan humas kepolisian setempat.

​Masyarakat kini mengawal ketat kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari kelompok ormas terkait. (Red)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal