Siantar - tajamnews.co.id Tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar nonaktif, Drs Julham Situmorang akhirnya melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas permintaan uang Rp 200 juta agar kasus Pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan, materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cahs/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham, merupakan permintaan penyidik agar kasus Pungli parkir RS Vita Insani ditutup. Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang Pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.