Floating Image
Floating Image
Rabu, 19 November 2025

Satreskrim Polres Belawan Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lama


Oleh admintajam
19 November 2025
tentang Kriminal
Satreskrim Polres Belawan Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lama - TajamNews

-

258 views


 
Belawan, Tajamnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan berhasil mengamankan Hermansyah alias Herman, pelaku penganiayaan terhadap Ariana, warga Dusun V Paluh Manan. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Lama.
 
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/214/XI/2025/SPKT/Polres Belawan/Polda Sumut tertanggal 15 November 2025, yang melaporkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
 
Kronologis Kejadian
 
Menurut keterangan Ariana, penganiayaan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Ariana sedang bekerja di warung kopi miliknya di Dusun I, Desa Lama, dekat proyek jembatan. Pelaku, yang merupakan pacar korban, datang meminta makanan. Ariana yang sedang melayani pelanggan lain meminta pelaku bersabar.
 
Setelah menyelesaikan pesanan pelanggan, Ariana menyiapkan makanan untuk pelaku dan meletakkannya di meja. Ia meminta temannya memanggil pelaku untuk masuk ke warung. Saat pelaku kembali, Ariana memberitahu bahwa makanannya sudah siap, namun pelaku menjawab dengan kasar, "Kasih aja makanan ini ke anjing."
 
Ariana terkejut dan bertanya, "Loh, kok gitu bang?" Pelaku kemudian melempar mangkuk kaca ke arah korban, mengenai kaki korban dan menyebabkan luka berdarah. Pelaku juga mencekik leher, menampar, dan memukul korban hingga terjatuh sambil berteriak minta ampun. Tidak hanya itu, pelaku diduga menyiram minyak solar ke tubuh korban dan mencoba menyalakan mancis untuk membakar. Api sempat membakar sebagian lantai warung, namun berhasil dipadamkan oleh korban.
 
Setelah pelaku berhenti, Ariana melarikan diri ke rumah, menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, dan melaporkannya ke Polres Belawan. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
 
Proses Penangkapan


Tim Satreskrim Polres Belawan segera melakukan penyelidikan dan pelacakan setelah menerima laporan. Pada Rabu siang, pelaku ditemukan di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Lama. Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diamankan, petugas menemukan pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Pelaku mengaku pisau tersebut hanya untuk "jaga-jaga," namun barang bukti tetap disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Tindak Lanjut
 
Herman kini diamankan di Mapolres Belawan untuk pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.
 
Polres Belawan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan korban diharapkan mendapat perlindungan maksimal selama proses penyidikan. Ariana berharap pelaku dihukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan agar kejadian serupa tidak terulang.(d-z)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal