SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id.
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu, 1 November 2025, tim kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,27 gram brutto.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Polri untuk masyarakat, kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Penindakan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan titik terang, pada pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba bersama anggota Gamot setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar, berusia 19 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Pebri Gunawan Sianipar," ucap AKP Henry.
Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 6,27 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. "Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya," ungkap Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan Pebri Gunawan Sianipar, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pria yang dimaksud atas dugaan sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika," ucap AKP Henry.
Lebih lanjut, AKP Henry menyampaikan bahwa jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan ataupun dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera menghubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.
Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
(tjm/imand)