Tapanuli Tengah | Tajamnews.co.id –
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba di Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Senin (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka berinisial YP, berusia 38 tahun. Ia ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat S.H., M.H., Rabu (10/9).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap (bong), satu sendok sabu dari pipet, satu jarum, satu plastik klip kosong, dan satu mancis.
AKP Gunawan menegaskan bahwa YP bukan orang baru dalam kasus narkotika. “Pelaku ini adalah residivis dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika. Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum,” jelasnya.
YP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang terkait dengan tersangka.
Kasat Narkoba pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga Tapanuli Tengah bebas dari narkoba. Orang tua juga harus lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkotika,” pungkasnya.
(Rosdiana Br Purba)