Pematang Siantar | Tajamnews.co.id –
Rencana relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas yang dijadwalkan berlangsung Sabtu malam (27/9/2025) berakhir tanpa hasil. Tak satu pun pedagang pindah, sementara personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya mengawal relokasi juga tak tampak di lokasi.
Berdasarkan surat tugas bernomor 010/800.1.11.1/82/IX-2025 yang ditandatangani Plt Kasatpol PP Pematang Siantar Mangaraja Tua Nababan, 20 personel ditugaskan mengamankan relokasi pedagang ke bahu Jalan Merdeka Bawah mulai pukul 18.00–24.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nihilnya eksekusi.
Hingga batas waktu, para pedagang tetap berjualan seperti biasa tanpa tanda-tanda relokasi. Ironisnya, personel Satpol PP yang ditugaskan justru tidak terlihat. Padahal, surat tugas menegaskan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, dengan Plt Kasatpol PP sebagai penanggung jawab utama.
Ketiadaan aksi nyata ini memicu sorotan publik. Banyak yang menilai kebijakan relokasi sekadar formalitas administrasi tanpa keseriusan implementasi.
Saat dikonfirmasi, Mangaraja hanya mengirim foto personel Satpol PP bersama petugas PD Pasar Horas Jaya (PHJ) sebagai bukti kehadiran. Namun, foto tersebut tidak menjawab fakta bahwa hingga pukul 24.00 WIB, tak ada tanda pengamanan maupun proses relokasi di lokasi.
Kegagalan relokasi ini menegaskan adanya ketidak sinkronan antara kebijakan di atas kertas dengan realita lapangan, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesungguhan Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menata kawasan Pasar Horas.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)