Kota Jantho, Aceh Besar | Tajamnews.co.id —
Praktik rangkap jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan publik. Dualisme jabatan yang masih terjadi di sejumlah dinas dinilai mengancam tata kelola pemerintahan serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat sosial, politik, dan pembangunan, Dr. Usman Lamreung, M.Si., menegaskan bahwa pejabat yang menduduki lebih dari satu jabatan strategis seharusnya memiliki kesadaran etis untuk mengakhiri praktik tersebut. Menurutnya, pemerintahan yang sehat tidak boleh dijalankan di atas struktur birokrasi yang tumpang tindih dan sarat kepentingan.
“Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus sadar diri dan menghentikan praktik rangkap jabatan dalam satu dinas. Kondisi ini merusak sistem dan memperlemah pelayanan publik,” tegas Usman, Minggu (18/1/2026).
Ia menilai, satu pejabat yang memegang dua bahkan tiga jabatan sekaligus tidak hanya menciptakan kebingungan di internal birokrasi, tetapi juga memperlambat proses pengambilan keputusan serta membuka ruang konflik kepentingan. Dampaknya, kata Usman, langsung dirasakan masyarakat melalui layanan publik yang tidak optimal.
“Pemerintahan yang baik harus tertib, profesional, dan bebas dari tumpang tindih jabatan. Persoalan ini harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan trans paran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip good governance dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Ia berharap pemerintahan baru Aceh Besar menunjukkan komitmen nyata terhadap profesionalisme aparatur sejak awal masa kepemimpinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis Tajamnews.co.id, rangkap jabatan masih ditemukan di sejumlah OPD, baik pada level eselon II maupun eselon III. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung hingga awal pemerintahan baru dan dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas kerja aparatur serta mutu layanan publik.
Fenomena ini pun menuai kritik luas dari berbagai kalangan. Selain dinilai tidak etis, praktik menumpuk jabatan juga dianggap mencerminkan ambisi kekuasaan yang berlebihan serta mengabaikan kepentingan masyarakat di tengah tuntutan penataan birokrasi yang bersih dan profesional.
Usman mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar untuk segera mengambil langkah tegas agar polemik rangkap jabatan tidak berlarut-larut dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan berpotensi merusak legitimasi pemerintahan,” tandasnya.
Warga Aceh Besar pun berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan rangkap jabatan demi terwujudnya birokrasi yang efektif, efisien, dan berintegritas. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dualisme jabatan tersebut.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)