Medan | Tajamnews.co.id —
Pembangunan Biara Lansia sekaligus Gedung Serba Guna milik Kongregasi Suster Fransiskanes St Elisabeth (FSE) di Jalan Bunga Pancur IX, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terhenti dan dinilai mangkrak. Pihak pelaksana lapangan mengeklaim kerugian serta meminta pemilik proyek bertanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan.
Lasni Roha, penanggung jawab lapangan, menjelaskan pekerjaan dimulai sejak November 2023. Tahap pemancangan disebut sudah selesai dan tim tengah menyiapkan pekerjaan pondasi lanjutan sebelum akhirnya dihentikan pada 11 Agustus 2025 oleh pihak pemilik.
“Kami sudah selesaikan pemancangan dan masuk ke pondasi. Namun beberapa bagian gambar perencanaan yang dibuat konsultan (Ozin Karya) tidak sinkron dengan apa yang terjadi aktual di lapangan,” ujar Lasni, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, setelah ketidaksesuaian ditemukan, diadakan rapat antara konsultan, pemilik, dan pemborong. Saat itu disepakati revisi desain akan segera diserahkan. Namun Lasni mengklaim gambar perubahan yang dijanjikan tak kunjung diterima sehingga pekerjaan berhenti cukup lama.
“Beberapa gambar perubahan tersebut tidak pernah kami terima, sehingga pelaksanaan pekerjaan mandek. Oleh karena itu pihak owner Sr Godeliva Simbolon FSE memberikan kewenangan kepada tim kita untuk mengambil alih gambar perencanaan,” jelasnya.
Lebih jauh ia memaparkan muncul kendala tambahan: rancangan awal dinilai bertentangan dengan ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hal itu, kata Lasni, diketahui setelah pengecekan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menunjukkan lokasi digarap masuk pada rencana tata jalan kota.
“Owner menyampaikan tidak bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada karena titik lokasi gambar perencanaan tadi terdapat rencana tata jalan kota sehingga pemerintah tidak memberikan izin mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, pihak pelaksana meminta pemilik proyek menyelesaikan pembayaran seluruh biaya yang diklaim sudah dikeluarkan di lapangan. “Kami sudah mengeluarkan banyak biaya. Ya maunya dibayarkanlah semua pengeluaran biaya itu sesuai dengan semua proses yang sudah dilakukan,” tegas Lasni.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik dan konsultan perencana masih dilakukan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)