Medan | Tajamnews.co.id –
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmen penuh menjalankan Universal Health Coverage (UHC) secara substantif, bukan sekadar deklarasi. Mulai September ini, warga Sumut dapat berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa dibebani kerumitan administrasi.
“Kita pastikan ini bukan UHC simbolis atau ecek-ecek. Kita punya komitmen agar layanan benar-benar berjalan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimi, dalam konferensi pers Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (17/9/2025).
Skema pembiayaan kepesertaan jaminan kesehatan yang didaftarkan pemerintah dijalankan melalui pola bagi beban (cost sharing) antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov. Pada tahap awal, premi ditanggung 80 persen oleh kabupaten/kota dan 20 persen oleh Pemprov. Secara bertahap selama lima tahun ke depan, proporsi akan berubah menjadi 70 persen kabupaten/kota dan 30 persen Pemprov.
Faisal menegaskan penyederhanaan akses menjadi kunci. Dengan integrasi data kependudukan dan kepesertaan, warga cukup membawa KTP untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. “Kita tidak ingin masyarakat terhenti hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Sebagai landasan operasional, Dinas Kesehatan Sumut bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan maklumat bersama yang melibatkan 1.301 fasilitas: 172 rumah sakit, 619 Puskesmas, dan 510 klinik. Maklumat tersebut menegaskan kesiapan jejaring layanan dalam mendukung kepastian akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Pemprov menempatkan langkah ini sebagai bagian dari penguatan sistem layanan dasar sekaligus pengurangan hambatan finansial masyarakat. Penekanan diberikan pada implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar pencapaian angka cakupan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)