SIMALUNGUN – Tajamnews.co.id
Komitmen tanpa kompromi Polsek Jorlang Hataran, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan dengan keberhasilan meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial ES (27), warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap di Simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 10.45 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan Polsek Jorlang Hataran ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari bentuk pelayanan Polri yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Polres Simalungun dan seluruh jajaran Polsek memiliki komitmen yang sangat kuat dalam memberantas narkoba. Tidak ada celah sekecil apapun yang kami biarkan untuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah salah satu bukti nyata dari tekad tersebut," ujar AKP Verry Purba dengan tegas kepada awak media.
Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut melaporkan bahwa di wilayah Nagori Kasindir, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan warga setempat.
"Begitu informasi dari masyarakat kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman beserta anggota untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara cermat di lokasi yang dimaksud. Komitmen kami dalam memberantas narkoba tidak boleh menunggu dan tidak bisa ditunda," ucap AKP Suit Purba.
Hanya dalam waktu 30 menit setelah menerima informasi, sekira pukul 20.30 WIB, personel Polsek Jorlang Hataran yang telah bersiaga di lokasi berhasil mengidentifikasi dan mencegat tersangka ES yang sedang melintas di Simpang Jalan Kasindir. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat. Rekan tersangka yang berperan sebagai pengendara sepeda motor sempat memacu kendaraannya dan berhasil melarikan diri, sementara tersangka ES tidak sempat berkutik dan langsung diamankan oleh petugas.
"Tersangka kami amankan langsung di lokasi. Rekannya berhasil melarikan diri namun pengejaran masih terus kami lakukan. Komitmen kami jelas, siapapun yang terlibat narkoba akan kami kejar dan proses sesuai hukum," ungkap AKP Suit Purba.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ES, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan di dalam kantong celananya, disertai satu buah mancis. Total berat sabu yang berhasil diamankan adalah 0,38 gram. Meski secara kuantitas terbilang kecil, namun fakta yang terungkap saat interogasi justru lebih mengejutkan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka ES mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar, seharga Rp100.000,- per paket. Yang lebih mengkhawatirkan, tersangka terus terang mengungkapkan bahwa sabu tersebut tidak sepenuhnya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan sebagian akan dijual kembali kepada pihak lain. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka ES tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba di lingkungannya.
"Pengakuan tersangka bahwa sebagian sabu akan dijual kembali menjadi petunjuk penting bagi kami untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti hanya pada tersangka ini," pungkas AKP Suit Purba.
Saat ini tersangka ES beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memberantas narkoba dengan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada aparat kepolisian terdekat.
Tjm/imand