SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id
Polres Simalungun membuka layanan pengaduan masyarakat secara terpadu melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk program "Hallo Kapolres" dan layanan call center 110 yang siap melayani 24 jam. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 11.50 WIB, menjelaskan secara rinci mengenai pembentukan Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) Terpadu di jajaran Polres Simalungun.
"Polres Simalungun telah membentuk Tim Dumas Terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/13/WAS/2024 tertanggal 8 Januari 2024. Surat perintah ini berlaku sampai saat ini dan seterusnya sampai ada perubahan yang diperlukan," ujar AKP Verry Purba membuka penjelasannya.
Kasi Humas Polres Simalungun ini mengungkapkan bahwa pembentukan Tim Dumas Terpadu merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik dan pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hal ini merupakan tindak lanjut Polres Simalungun dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap AKP Verry menjelaskan landasan hukum pembentukan tim tersebut.
Menurut AKP Verry, Polres Simalungun kini menerima pengaduan masyarakat secara terbuka dengan berbagai metode yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran kepada kepolisian. Transparansi dan kemudahan akses menjadi prioritas utama dalam layanan pengaduan ini.
"Masyarakat bisa mendatangi langsung ke Markas Polres Simalungun yang beralamat di Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Tim Dumas kami siap melayani masyarakat yang datang langsung," ungkap AKP Verry menjelaskan salah satu cara menyampaikan pengaduan.
Tidak hanya melalui kunjungan langsung, AKP Verry menegaskan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi modern yang telah disediakan oleh Polres Simalungun untuk memudahkan penyampaian pengaduan.
"Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa untuk keadaan darurat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari," ujar Kasi Humas tersebut.
AKP Verry menambahkan bahwa Polres Simalungun juga menghadirkan inovasi layanan pengaduan melalui program "Hallo Kapolres Simalungun" yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui aplikasi perpesanan.
"Polres Simalungun membuka pengaduan dengan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516. Melalui nomor ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung yang akan ditangani secara serius," ucap AKP Verry menjelaskan keunggulan program inovatif tersebut.
Selain program Hallo Kapolres, AKP Verry juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun untuk berbagai keperluan pelayanan kepolisian.
"Masyarakat juga bisa menghubungi SPKT Polres Simalungun di nomor +62 878-7080-2343. Petugas kami siap melayani dengan ramah dan profesional," ungkap AKP Verry.
Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan bahwa semua layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Simalungun.
"Semua pelayanan masyarakat ini merupakan bentuk nyata Polres Simalungun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Simalungun. Ini adalah wujud dari semangat Polri untuk masyarakat," ujar AKP Verry Purba menegaskan.
AKP Verry berharap dengan adanya berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses ini, masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun saran kepada Polres Simalungun. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Kepercayaan masyarakat adalah aset berharga bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan," tutup AKP Verry Purba mengakhiri penjelasannya.
(tjm/imand)