Pematangsiantar – tajamnews.co.id Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas wilayah Siantar-simalungun dan mengamankan empat tersangka, termasuk seorang tokoh agama setempat.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas meringkus tiga orang di sebuah kos-kosan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat. Ketiganya adalah Sri Rahayu alias Adel, Afrizal M Limbong (39), dan Ahmad Zailani (34). Nama terakhir, Zailani, diketahui merupakan seorang tokoh agama yang cukup dikenal di kawasan Siantar Utara.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 33 paket sabu dengan berat bruto 12,02 gram, uang tunai Rp250.000, satu set alat hisap sabu, catatan penjualan, dan tiga unit handphone.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut didapat dari Yogi Prastianto (44), warga Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai bandar utama jaringan ini.
Atas informasi dari Adel, polisi melakukan pengembangan dan memancing Yogi agar datang membawa sabu ke lokasi kos-kosan. Upaya ini berhasil dan Yogi akhirnya ditangkap pada malam harinya.
Dari tangan Yogi, petugas kembali menemukan 4 paket sabu seberat 16,12 gram, beberapa plastik klip kosong, satu sendok, satu unit HP, serta uang tunai Rp245.000.
Dalam interogasi, Yogi mengaku bahwa sabu tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial R, warga Medan. Namun saat dihubungi, nomor HP milik R sudah tidak aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. “Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Pardede.
Yogi, sebagai tersangka utama, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tim)