Floating Image
Floating Image
Senin, 19 Mei 2025

Jeblos! 37,38 Gram Sabu Disita Dari Pipi Dan Dedy Sang BD Sabu Oleh Sat Narkoba Polres Simalungun


Oleh admintajam
18 Mei 2025
tentang Kriminal
Jeblos! 37,38 Gram Sabu Disita Dari Pipi Dan Dedy Sang BD Sabu Oleh Sat Narkoba Polres Simalungun - TajamNews

Teks foto -

134 views

.

Simalungun – TajamNews.co.id
Dua orang Bandar Narkoba (BD) sekaligus praktik manipulasi akibat persaingan bisnis haram (Sabu2) berhasil diungkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Kamis (15/05), yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan sang BD berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.

"Dua tersangka yang ditangkap adalah Pipi Indriyani (23), perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, serta Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Dari tangan Pipi, kita menyita sabu seberat 1,41 gram, sedangkan dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba" ucap AKP Henry.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama adalah rumah Pipi di Marihat Bukit dan lokasi kedua adalah rumah Dedy Syahputra di Purba Ganda. Kedua tempat tersebut merupakan wilayah hukum Polres Simalungun yang selama ini terus diawasi sebagai zona rawan peredaran narkoba.

"Awalnya, kasus ini mencuat dari pemberitaan disebuah media online yang menuding Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap Dedi Sanjaya alias Suro, belakangan diketahui Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara April 2025, Suro dan Pipi pernah menjadi sepasang kekasi penjual narkoba" Jelas Kasat Narkoba.

lebih lanjut, berdasarkan hasil investigasi secara intensif, diketahui motif dari pemberitaan itu terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk 'menyingkirkan' yang kini menjadi rival bisnisnya, yakni Suro, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial "J" di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, saat ini masih dalam pengembangan.

Setelah keluar dari penjara diketahui, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba, terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kondisi kecewa, Pipi bekerja sama untuk membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar.

Namun strategi tersebut berbalik arah. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Sirait membongkar komunikasi antara Pipi dan "T" melalui telepon genggam yang disita. Dalam pesan tersebut, terlihat bukti Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat. Link berita tersebut pun dikirimkan kembali kepada Pipi.

Penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2025 dan penggerebekan dengan didampingi Gamot setempat lingkungan rumah Suro dilakukan hari itu juga, namun Petugas tidak menemukan keberada Suro yang tidak berada di tempat. Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan rumah Pipi dan berhasil menemukan sabu-sabu siap edar dan mengungkap bukti percakapan dengan pemilik media yang menerbitkan berita negatif tersebut. Pipi dan rekannya, Dedy, kini ditahan di Mapolres Simalungun.

"Personil Sat Narkoba berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik, tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat" tegas AKP Henry.  (Tjm/Tamp)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal